Demi Judol dan Narkoba, Tiga Pencuri Motor Beraksi di 17 TKP Pekanbaru

Demi Judol dan Narkoba, Tiga Pencuri Motor Beraksi di 17 TKP Pekanbaru

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku ditangkap, dan satu orang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan kasus ini diungkap dari video viral di media sosial. Tindakan pelaku terekam CCTV.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka utama, masing-masing berinisial DD dan DK, sedangkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tersangka utama yang kami amankan ada dua orang, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial DE masih dalam pengejaran," ujar Muharman, Kamis (22/1/2026).

Dijelaskannya, komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan curanmor tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi, khususnya yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika dan bermain judi daring atau judi online (Judol).

“Tersangka melakukan pencurian untuk membeli narkotika, bermain judi online,” tutur Muharman didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata Muharman.
Ia menegaskan, Polresta Pekanbaru tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Mata elang (debt collector), C3 (curanmor, curat, dan curas) dan tindakan lainnya akan kami tindak. Siap-siap menerima hukumannya, demikian penyampaian dari kami,” tegas Muharman mengingatkan.