Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H

Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H

PEKANBARU, celotehriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1447 hijriah/2026 Mlmasehi.

Edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD, asosiasi pengusaha, ormas keagamaan, lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid/musala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut Ramadan dengan penuh suka cita, sekaligus mengedepankan toleransi demi menciptakan suasana yang kondusif. 

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.

Dalam edaran itu, umat Islam diimbau meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan, mulai dari memperbanyak infak, zakat, dan sedekah, hingga menghidupkan malam dengan salat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, serta tadarus Alquran. Pengurus masjid dan musala juga diminta memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, iktikaf, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Sementara itu, masyarakat non-muslim diimbau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan dan menghindari sikap maupun perbuatan yang dapat menyinggung perasaan. Langkah ini diharapkan memperkuat kerukunan antarumat beragama serta menjaga persatuan dan kesatuan.

Untuk aktivitas usaha, Pemko Pekanbaru menetapkan sejumlah pembatasan. Tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam/diskotik, biliar, termasuk yang menyatu dengan hotel, ditutup selama Ramadan. Tempat pijat kesehatan atau refleksi, warnet game online, dan PlayStation juga diwajibkan tutup.

Adapun restoran, rumah makan, warung, kedai kopi, dan kafe hanya diperbolehkan buka dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00–16.00 WIB hanya melayani takeaway atau pesan antar, sedangkan pukul 16.00–05.00 WIB diperkenankan melayani makan di tempat dan takeaway. 

Selama Ramadan, pelaku usaha juga dilarang menampilkan live music pada malam hari. Khusus usaha di mal atau milik non-Muslim, wajib mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru serta memasang spanduk bertema layanan khusus non-Muslim, menutup tempat usaha dengan tirai penuh, membatasi kapasitas maksimal 30 persen, serta tidak menjual minuman beralkohol.

Selain itu, pengelola perkantoran, hotel, bandara, mal, dan pusat bisnis lainnya diimbau memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana Melayu atau Muslim yang menutup aurat, serta mengumandangkan azan saat waktu salat dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu selama Ramadan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melapor melalui Call Center Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Pekanbaru Aman 112.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Gubernur Riau, unsur Forkopimda Provinsi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Forkopimda Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, serta Ketua MUI Kota Pekanbaru.