ROKANHILIR, celotehriau.com -Gerakan Pemuda Mahasiswa Rokan Hilir atau GPM-ROHIL, menyoroti adanya dugaan fiktif pengadaan aplikasi pada tahun 2024 lalu di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda era Cicik Mawardi, AP, M.Si memimpin instansi itu, senilai Rp 500 juta.
Mhd Riady Syahputra, Ketua GPM Rohil membeberkan, berdasarkan hasil diskusi pihaknya dengan yang memahami tentang aplikasi, untuk membuat aplikasi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
"Tentunya anggaran yang disiapkan oleh Bapenda Rohil era Cicik Rp 500 juta itu sangat mencurigakan. Kuat indikasi ini permainan untuk menghabiskan uang negara. Semoga pihak terkait dapat memberikan klarifikasi resmi dengan menunjukan dokumen yang berkaitan untuk menghindari kesalahpahaman ini," ungkap pria yang biasa dipanggil Malay, baru - baru ini.
Malay juga mengatakan, pihaknya sudah pernah di undangan audiensi oleh Bapenda. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak memuaskan lantaran Bapenda tidak menampilkan kontrak kerja dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan pengadaan tersebut.
?
"Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Tetapi selisih angka yang cukup jauh antara anggaran Rp500 juta dengan estimasi teknis Rp50–100 juta tentu layak dipertanyakan secara terbuka. Kami meminta penjelasan detail agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya.” ungkapnya lagi.
?
?Malay menambahkan, transparansi merupakan bagian penting dari pengelolaan anggaran publik. Jika kegiatan memang ada dan sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi teknis atau kontrak pelaksana. Justru keterbukaan akan menguatkan kepercayaan publik.
?
"?Beberapa ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran antara lain, ?Undang - undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara/daerah," bebernya.
?
Selanjutnya, ?UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara dan ?UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.(***/CR10)