PELALAWAN, celotehriau.com – Tiga anak di Kabupaten Pelalawan diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi. Mereka dipaksa mengemis, mengamen, dan menjadi manusia silver di jalanan dengan target setoran mencapai Rp250 ribu setiap hari.
Ketiga korban berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Mereka diduga dipaksa mencari uang di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ketiga anak itu dibawa warga ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/6/2026) malam.
"Anak-anak tersebut masih berada di jalan hingga malam hari. Dari keterangan yang diperoleh, mereka mengaku takut pulang karena khawatir dimarahi apabila tidak berhasil memenuhi target setoran Rp250 ribu," kata Hasyim, Ahad (14/6/2026).
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak tersebut, yakni SM dan MM, di kawasan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.
Kedua terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik eksploitasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak para pelaku bersama anak-anak itu tinggal di wilayah Pangkalan Kerinci.
Setiap hari, para korban diperintahkan turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver guna memperoleh uang dari pengguna jalan yang melintas.
Seluruh uang yang diperoleh kemudian diserahkan kepada pelaku. Jika target Rp250 ribilu tersebut tidak terpenuhi, para korban mengaku mendapat hukuman atau kekerasan dari pelaku.
"Dugaan yang kami tangani bukan sekadar anak yang berada di jalanan, tetapi adanya indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan secara terus-menerus dalam lingkungan keluarga. Ini yang sedang kami dalami," ujar Hasyim.
Atas kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh praktik yang terjadi.
Sementara, SM yang merupakan ibu korban mengakui kesalahannya karena mempekerjakan anak di bawah umur.
"Saya salah telah menyuruh anaknsaya bekerja. Saya minta maaf dan tak akan mengulanginya lagi," kata SM.