CR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), telah lengkap atau berstatus P-21. Perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan status P-21 diterbitkan pada 12 Juni 2026 setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Iya, benar sudah P-21. Itu pada 12 Juni kemarin,” ujar Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).
Mey Ziko menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk melakukan penelitian berkas perkara serta mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru.
Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi ketentuan hukum yang dipersyaratkan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh, berkas perkara dinyatakan telah memenuhi ketentuan,” jelas Mey Ziko.
Saat ini, Kejari Pekanbaru menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah tahap tersebut dilakukan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” terang Mey Ziko.
Untuk informasi, pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.
Korban diduga diserang oleh tersangka Raihan Mufazzar (21) menggunakan senjata tajam jenis kampak yang dibawa dari rumahnya di Bangkinang sebelum menuju Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Motif sementara yang terungkap adalah karena tersangka tidak menerima penolakan cinta dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*