Pemkab Siak Anggarkan Rp108 Miliar dari APBD untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Siak Anggarkan Rp108 Miliar dari APBD untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK

CR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Khusus bagi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji ke-13 tahun ini menjadi yang pertama kalinya diterima. Sebelumnya, kelompok ini juga untuk pertama kalinya mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.

Bupati Siak Afni didampingi wakilnya, Syamsurizal menegaskan bahwa seluruh anggaran pembayaran gaji ke-13 bersumber murni dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.

"Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan untuk pembayaran gaji ke-13. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga untuk pertama kalinya mendapatkannya. Sebelumnya mereka juga perdana menerima gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD," ujar Afni, Rabu (25/6/2026).

Ia menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Rabu (24/6/2026) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.

Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga akan menyalurkan pembayaran bagi tenaga non-ASN yang mayoritas terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp10 miliar.

Di waktu yang hampir bersamaan, Pemkab Siak juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan dari kas daerah dalam waktu berdekatan mencapai sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di Kabupaten Siak untuk membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Meski tidak bisa memaksa, kami berharap ASN membelanjakan uangnya di Siak agar perputaran ekonomi tetap terjaga. Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru," katanya.

Di sisi lain, Pemkab Siak juga terus berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga meskipun kondisi fiskal daerah masih mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Afni, hingga saat ini Pemkab Siak telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar. Sementara itu, tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.

"Kami baru menjabat pada 4 Juni 2025. Saat ini total kewajiban tunda bayar yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar," jelasnya.

Meski demikian, Afni optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Keyakinan itu didasarkan pada adanya pengakuan pemerintah pusat terhadap kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat membayar utangnya kepada kami, tentu akan kami prioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Kami optimistis karena sudah ada regulasi yang mengakui adanya kewajiban tersebut. Kami terus berjuang menagihnya dan mohon doa dari masyarakat," tutup Afni.