Terbukti Jual LKS, Fraksi PDIP Pekanbaru Pertanyakan Status Kepala SD Negeri 180

Terbukti Jual LKS, Fraksi PDIP Pekanbaru Pertanyakan Status Kepala SD Negeri 180

CR - Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 180 Pekanbaru.

Pasalnya, hingga kini kepala SD Negeri 180 itu masih aktif bertugas tanpa ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Padahal, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan LKS tersebut.

Bendahara Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto mengatakan, pihaknya bersama Komisi III pernah mempertanyakan kasus tersebut kepada Inspektorat Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku," ujar Zakri, Kamis (25/6/2025).

Akan tetapi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terhadap Kepsek SD Negeri 180 tersebut.

Ia mengaku, hingga kini masih ditanya oleh orang tua murid terkait status Kepsek 180 tersebut. Sementara sudah ada pernyataan dari Inspektorat Pekanbaru bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan.

"Karena kami menerima aduan dari orang tua, warga. Mereka menanyakan bagaimana status Kepsek SD Negeri 180 itu. Apakah tidak ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemko)," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta kejelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepsek SD Negeri 180 tersebut.

"Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Disdik, sementara sudah ada pengakuan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan melanggar aturan berlaku," pungkasnya.