celotehriau.com - Membawa uang tunai saat bepergian ke luar negeri atau tiba dari luar negeri merupakan hal yang lazim dilakukan. Namun, tidak semua orang memahami aturan yang mengatur pembawaan uang tunai dalam jumlah besar melalui bandara.
Ketidaktahuan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Hal itu tercermin dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap pelanggaran pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas mengamankan valuta asing berupa uang tunai dolar Amerika Serikat sebanyak 3.500 lembar pecahan US$ 100. Nilai keseluruhannya mencapai US$ 350.000 atau setara sekitar Rp 6,3 miliar.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/6/2026).
Menurut Hengky, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penerapan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Dalam proses tersebut, petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang warga negara asing (WNA) berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.
Selanjutnya, hasil pemindaian menggunakan X-ray memperlihatkan citra dengan tingkat densitas yang mencurigakan dan mengarah pada dugaan adanya tumpukan uang tunai. Setelah petugas memberikan edukasi secara persuasif, dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dicantumkan dalam dokumen customs declaration. Selain itu, pembawaan uang tersebut juga tidak disertai dokumen izin dari Bank Indonesia.
Aturan Membawa Uang Tunai di Bandara
Kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pembawaan uang tunai agar aktivitas lintas batas tetap berjalan sesuai aturan.
1. Wajib deklarasi melalui customs declaration
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap orang yang membawa uang tunai wajib mematuhi ketentuan yang berlaku saat melintasi daerah pabean Indonesia.
Aturan tersebut mencakup pembawaan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lain seperti cek atau bilyet giro. Kewajiban pelaporan berlaku apabila nilai yang dibawa paling sedikit Rp 100.000.000 atau setara.
Dalam kondisi tersebut, pembawa uang wajib memberitahukan secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai. Ketentuan ini berlaku baik untuk pembawaan uang ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia.
2. Ada batas maksimal pembawaan uang kertas asing
Selain kewajiban deklarasi, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan Bank Indonesia mengenai pembawaan uang kertas asing.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, masyarakat perorangan maupun korporasi nonbank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000.
Apabila nominal yang dibawa melebihi batas tersebut, pembawaan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berizin, yaitu bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin resmi serta persetujuan pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
Sanksi jika Melanggar Aturan Pembawaan Uang Tunai
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018. Besaran sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Tidak memberitahukan pembawaan uang
Sesuai Pasal 15 ayat (1), pelaku dikenai denda administratif sebesar 10% dari total uang tunai yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp 300.000.000.
2. Tidak memiliki izin dari Bank Indonesia
Sesuai Pasal 15A ayat (1) sebagai aturan pelaksana PBI Nomor 20/2/PBI/2018, pelaku dikenai denda sebesar 10% dari total UKA yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000.
3. Tidak deklarasi dan tidak memiliki izin
Apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut secara bersamaan, sanksi dijatuhkan secara akumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (7).
Dalam kondisi tersebut, pelaku dikenai denda berdasarkan ketentuan kepabeanan sekaligus ketentuan Bank Indonesia. Total sanksi administratif maksimal mencapai Rp 600.000.000. Denda tersebut akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Sebelum melakukan perjalanan internasional, pastikan seluruh ketentuan mengenai pembawaan uang telah dipahami dengan baik. Melengkapi deklarasi dan dokumen yang dipersyaratkan tidak hanya membantu memperlancar proses pemeriksaan di bandara, tetapi juga mencegah risiko dikenai sanksi administratif akibat pelanggaran aturan yang berlaku.