JAKARTA, celotehriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri.
Imbauan itu disampaikan setelah penyidik belum mengetahui keberadaan keduanya pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.
"Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan dalam OTT yang digelar di Kuansing, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak 9 orang diamankan di Kuansing dan 1 orang di Jakarta.
Dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.
Namun, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal.
Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.