KUANSING, celotehriau.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Mukhlisin, resmi mulai menjalankan tugasnya pada Kamis (2/7/2026), menyusul penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seiring dimulainya masa tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kini tengah menyiapkan ruang kerja baru bagi Mukhlisin. Pasalnya, ruang kerja Wakil Bupati Kuansing masih disegel KPK sejak Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Kalau Pak Plt sekarang belum ngantor. Beliau dipanggil Pak Gubernur hari ini (Kamis,red)," kata Asisten III Setda Kuansing Azhar, Kamis pagi (2/7/2026).
Terkait ruangan kerja yang disegel KPK yang tidak bisa difungsikan untuk ruangan kerja Plt Bupati, Azhar mengaku pihaknya tengah menyiapkan ruangan yang baru.
"Ini sedang kami siapkan ruangan baru. Ruangan yang biasa digunakan oleh tim BPK waktu audit. Masih di kantor bupati," kata Azhar.
Asisten III memastikan seluruh ASN bekerja normal seperti biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Semua bekerja seperti biasa," kata Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kuansing itu.