Ombudsman Awasi Ketat Pengisian Kuota Kosong SPMB SMP Negeri di Pekanbaru, Jangan Sampai Ada Pungli

Ombudsman Awasi Ketat Pengisian Kuota Kosong SPMB SMP Negeri di Pekanbaru, Jangan Sampai Ada Pungli

PEKANBARU, celotehriau.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa proses pengisian kuota kosong pasca pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru tidak dipungut biaya atau gratis. Ombudsman juga memastikan akan mengawasi pelaksanaannya.

Pengisian kuota kosong dilakukan karena masih terdapat 2.730 kursi yang belum terisi dan tersebar di 35 SMP negeri di Kota Pekanbaru.

Proses ini bukan merupakan pelaksanaan SPMB gelombang kedua, melainkan upaya untuk memenuhi daya tampung sekolah yang masih memiliki kuota.

“Ini bukan SPMB kedua, dan ini gratis, tidak ada apa pun. Kami tekankan gratis, kami monitor,” tegas Bambang, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan melakukan penyisiran terhadap calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah pada pelaksanaan SPMB. Mereka nantinya akan diarahkan ke sekolah yang masih memiliki kuota kosong.

“Tim dari dinas pendidikan akan melakukan penyisiran hingga bisa memenuhi kuota, bukan bagi sekolah yang sudah penuh, tapi yang masih memiliki kuota,” ujarnya.

Bambang menambahkan, Ombudsman telah meminta Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan calon peserta didik secara merata ke sekolah-sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi, sehingga seluruh kuota yang tersedia dapat terisi sesuai ketentuan.