Kasus Dugaan Korupsi di Kuansing Berpotensi Seret Banyak Pihak

Kasus Dugaan Korupsi di Kuansing Berpotensi Seret Banyak Pihak

KUANSING, celotehriau.com - Kasus dugaan korupsi suap jabatan dan alih fungsi kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus akan meluas.

Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing H. Saefullah Aprianto mengaku mendapat bocoran soal perkembangan kasus korupsi di Kuansing.

"Ini ada bocoran. Seperti kasus yang disangkakan kepada Bupati dan Sekda hanya pintu masuk APH atau KPK. Berkat pengembangan akan meluas ke mana-mana dan bisa bisa berbuntut panjang, tidak tertutup kemungkinan akan melahirkan tersangka baru," ujar Stafsus Saefullah Aprianto dalam cuitannya, Sabtu malam (4/7/2026) kemarin.

Ia berharap agar informasi ini tidak benar. Pasalnya, pengembangan kasus suap jabatan dan suap alih fungsi kawasan hutan berpotensi melahirkan banyak tersangka.

"Semoga ini hanya sebatas isu. Jika ini benar, maka akan banyak menyeret nama-nama baru yang terlibat dan bisa bisa berstatus tersangka.

Diantara mereka yang potensial menjadi tersangka baru secara berjamaah, antara lain menyeret oknum Anggota DPRD, oknum pejabat setingkat Kepala Dinas atau Kepala Badan, oknum Camat, Kabid, dan Oknum Pj. Kades, Organisasi dan KUD.

"Jika benar adanya Bupati dan Sekda mengetahui hal ini, ada baiknya dibongkar saja, biar terbongkar semua, biar sakit sama sakit," katanya lagi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing itu menyampaikan, ada sejumlah dugaan kasus yang akan dikembangkan KPK selain suap jabatan dan suap pelepasan kawasan hutan.

Pertama, ada dugaan pungutan terhadap PPPK untuk mendapatkan SPMT. (Sempat viral di media sosial beberapa saat sebelum SPMT diserahkan).

Kedua, ada pula dugaan jual beli penempatan ASN yang baru. Ketiga, SPPD fiktif di dinas-dinas. Keempat, ada juga jual beli Pokir anggota DPRD Kuansing.

Dan yang kelima, ada dugaan retribusi yang digelapkan tidak disetor ke Kas Daerah. Keenam, adanya dugaan kutipan berkedok pajak yang tidak disetor.

Ketujuh, adanya dugaan pungutan dari setiap kegiatan yang ada di OPD bernilai minimal Rp 1 milyar, dengan besar setoran Rp15 juta.

Kedelapan, kata pria yang disapa Yan Tembak ini, ada juga dugaan pemotongan penghasilan petani senilai R2,5 juta per anggota. Begitu juga masalah penjualan saham koperasi senilai 49 persen oleh Ketua KUD kepada salahsatu perusahaan tanpa persetujuan anggota koperasi yang nilainya juga puluhan milyar. Dan uangnya, kata Yan Tembak, tidak jelas penggunaannya.

"Akankah negeriku menjadi miskin ulah oknum. Majulah negeriku," ucap Yan Tembak.**