Isi Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Isi Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

celotehriau.com - Pemerintah memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi itu kemudian tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Pada lampiran Perpres, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kelompok, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai "usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa."

Pada bagian analisis ancaman, Perpres merinci berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ)," tulis perpres tersebut dikutip Ahad (5/7/2026).

Selain itu, pemerintah juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Namun, Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam daftar ancaman nonmiliter.

Pada bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan berbagai tantangan baru, seperti polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Dokumen kebijakan itu juga menegaskan pembangunan karakter bangsa diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.