Presiden Keluarkan Perpres Soal LGBTQ, DPRD Riau Minta Pemprov Bentuk Turunannya

Presiden Keluarkan Perpres Soal LGBTQ, DPRD Riau Minta Pemprov Bentuk Turunannya

PEKANBARU, celotehriau.com - Presiden RI Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Menanggapi Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau Ginda Burnama, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga segera membuat aturan turunannya.

Hal itu disampaikan Ginda Burnama, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, dalam agenda rapat paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Ginda mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres berkaitan dengan LGBTQ. Presiden menganggap bahwa LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter.

Oleh sebab itu, Ginda yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak, mendorong agar Pemprov Riau segera membentuk regulasi turunan dari Perpres tersebut.

"Terkait LGBTQ, pak presiden telah membuat Perpresnya, dan saya harap Pak Gubernur dari Provinsi Riau untuk membuat sebuah edaran atau turunan dari Perpres tersebut," ujar Ginda.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting demi menjaga dan melindungi anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa Indonesia. "Karena ini sangat penting, menyangkut anak kita kedepan. Bagaimana melindungi anak kita kedepannya," tegasnya.