JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

PEKANBARU (Celotehriau.com) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP-PKPP) Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) terhadap Arief Setiawan lebih ringan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menyatakan Arief Setiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000," kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman Arief Setiawan lebih ringan tiga tahun dari Abdul Wahid karena mengakui perbuatannya l, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU menilai keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan itu, Advokat Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

"Selain advokat, terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi," kata hakim Delta, sebelum menutup persidangan.