KPK Periksa Ajudan, Sopir hingga Sepupu Suhardiman Amby terkait Kasus Suap Jabatan

KPK Periksa Ajudan, Sopir hingga Sepupu Suhardiman Amby terkait Kasus Suap Jabatan

PEKANBARU, celotehriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memanggil sopir, ajudan, hingga anggota keluarga Suhardiman sebagai saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tindak pidana suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

Saksi itu adalah Indrigo Aprianto selaku ajudan Suhardiman Amby, Ijon selaku sopir dan Gusman Putra Yuda selaku sepupu Suhardiman Amby. "IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY yang merupakan keluarga SA (Suhardiman Amby)," kata Budi.

Selain ketiga saksi itu, penyidik juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsu, Solihim dari PT Agrolestari Adimulia, Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant dan Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Budi mengatakan, para pihak tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Diperiksa di Kantor BPKP Riau," ucapnya.

Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan. 

Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026), KPK telah memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka yakni Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. 

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Keduanya sebelumnya dikabarkan menghilang.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda Kuansing.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.

Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menyeret perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. 

Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, dan penolakan gratifikasi itu dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terbukti terkait suap atau gratifikasi.*