PEKANBARU, celotehriau.com — Peluang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk bebas dari jeratan hukum dinilai cukup besar. Hal ini disampaikan praktisi hukum Zainuddin Acang.
Menurut Acang, ada dua alasan utama yang membuatnya optimis Abdul Wahid bisa bebas dari tuduhan hukum. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak dapat membuktikan tudingan bahwa Abdul Wahid ditangkap dengan menggunakan metode Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kedua, alat bukti yang diajukan juga dianggap tidak kuat. Terutama terkait hasil OTT dan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta yang dinilai masih samar.
“Dari dua hal itu, saya melihat peluang Abdul Wahid untuk dinyatakan tidak bersalah cukup besar,” ujar Acang.
Meski demikian, Acang mengingatkan bahwa peluang bebas tidak semata bergantung pada kelemahan pembuktian jaksa. Peran penasihat hukum juga menjadi penentu, khususnya dalam membantah adanya aliran dana kepada Abdul Wahid.
"Jika penasihat hukum dapat meyakinkan hakim bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir kepada Abdul Wahid, maka peluang untuk diputus bebas semakin besar,” tutup Acang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.
Tuntutan dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan rekan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026).
JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar JPU .
Selain penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Sementara itu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid mengatakan, analisis jaksa dalam melakukan penuntutan lebih banyak dibangun melalui narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, JPU menghubungkan sejumlah peristiwa, seperti rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 dan rapat di Bappeda Riau, sebagai rangkaian pemaksaan. Padahal, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan.
"Tadi yang disampaikan oleh jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap ada peristiwa memaksa, rapat di Bappeda juga dianggap sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," kata Abdul Wahid usai persidangan.
Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. "Saya melihat narasi yang dibangun oleh jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana," ujarnya.
Abdul Wahid turut menanggapi analisis jaksa mengenai surat yang dijadikan bagian dari pembuktian perkara. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sejak awal, namun mengklaim telah melakukan pencegahan setelah memperoleh informasi.
Menurutnya, pada 24 September 2025 ia mengirimkan pesan pribadi kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pungutan.
"Begitu saya tahu, saya langsung melarang. Ada pesan WhatsApp secara pribadi kepada Pak Arief. Semua kepala dinas juga saya ingatkan. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.
Abdul Wahid juga membantah tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari tuntutan JPU. Menurutnya, keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, mengenai penyerahan uang tidak benar.
Ia bahkan menuding Dani memanfaatkan kedekatannya dengan gubernur untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan. Jadi menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.
"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Semua itu akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi," kata Kemal.
Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan.
Menurutnya, sejumlah saksi, termasuk Khairul, Taufik, Syarkawi, hingga Muhammad Arif Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
"Kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dijadikan saksi oleh JPU. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan para kepala UPT aktif mencari cara mempertahankan jabatan mereka.
"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.
Terkait dugaan aliran uang kepada Abdul Wahid, Kemal menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
"Satu perak pun Pak Gubernur tidak pernah menerima uang ataupun manfaat, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Klaim penyerahan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta hanya berdasarkan keterangan Dani tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Kemal juga membantah analisis JPU terkait tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.
Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menerangkan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.
Selain itu, ia memastikan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian karena posisi tenaga ahli tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU, lanjut Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026.*