Bacakan Pledoi, Abdul Wahid Bersumpah Tak Melakukan Pemerasan dan Terima Uang

Bacakan Pledoi, Abdul Wahid Bersumpah Tak Melakukan Pemerasan dan Terima Uang

PEKANBARU , celotehriau.com  – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan, memaksa dan mengancam maupun menerima uang dari pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Penegasan itu disampaikan Abdul Wahid dalam pleidoi pribadi yang dibacakannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan, memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan sebagaimana didakwakan jaksa.

"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima uang dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga membantah tudingan pernah mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dalam rapat bersama jajaran Dinas PUPR-PKPP di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Menurutnya, pernyataan yang disebut jaksa sebagai ancaman agar pejabat mengikuti arahan pimpinan tidak pernah diucapkannya.

"Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," kata Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga menyangkal tuduhan bahwa ia memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar jalannya pertemuan tidak didokumentasikan.

"Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut," katanya.

Dalam pleidoinya, Abdul Wahid turut meluruskan makna pernyataan "matahari hanya satu" yang menjadi salah satu materi dakwaan JPU. 

Menurutnya, kalimat itu sama sekali tidak berkaitan dengan upaya menekan para kepala UPT agar menyerahkan uang, melainkan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin.

Ia menjelaskan, saat itu berkembang istilah "gubernur satu" dan "gubernur dua" di tengah masyarakat sehingga dirinya merasa perlu menegaskan bahwa roda pemerintahan harus berjalan dalam satu komando.

"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," jelasnya.

Menurut Abdul Wahid, rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah, bukan membahas pengumpulan uang ataupun pergeseran anggaran sebagaimana yang didakwakan.

Selain membantah unsur pemerasan, Abdul Wahid juga menyoroti proses penindakan yang dilakukan penyidik KPK. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Abdul Wahid menceritakan, saat mendapat informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP, dia sempat berniat menuju kantor dinas tersebut. Namun, di tengah perjalanan ia diminta berhenti setelah memperoleh informasi bahwa penyidik sudah tidak berada di lokasi.

Tak lama kemudian, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya, lalu membawanya ke Markas Brimob.

"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, saya makan. Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.

Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa itu membuatnya mempertanyakan prosedur operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik.

"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.

Abdul Wahid juga menyatakan perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan bernuansa kepentingan politik. Untuk menguatkan pandangannya, ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka.

"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.

Diketahui, Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubenrur Riau Dani M Nursalam dan ajudan gubernur, Maejani sebesar Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*