Penahanan Diperpanjang, Suhardiman Amby Tetap Mendekam di Rutan KPK

Penahanan Diperpanjang, Suhardiman Amby Tetap Mendekam di Rutan KPK

PEKANBARU, celotehriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.

Dengan perpanjangan tersebut, Suhardiman akan tetap menjalani penahanan mulai 24 Juli hingga 1 September 2026 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.

"Masa penahanan diperpanjang dari 24 Juli sampai 1 September 2026," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Rizky mengatakan, hingga saat ini tim kuasa hukum masih mempelajari berbagai langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun penahanan Suhardiman.

"Belum (mengajukan praperadilan), masih kami pelajari," kata Rizky.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Keduanya sebelumnya dikabarkan menghilang.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda Kuansing.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.

Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menyeret perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, dan penolakan gratifikasi itu dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026.