Advokat Abdul Wahid Serang Replik KPK, Sebut Dakwaan Tak Didukung Alat Bukti Kuat

Advokat Abdul Wahid Serang Replik KPK, Sebut Dakwaan Tak Didukung Alat Bukti Kuat

PEKANBARU, celotehriau.com – Tim Advokat Abdul Wahid melancarkan bantahan menyeluruh terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, tim advokat membacakan duplik sebagai jawaban atas replik JPU KPK. Mereka meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi jaksa, menerima nota pembelaan (pledoi), dan membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

Mengawali duplik, tim advokat yang dipimpin Kemal Shahab menyampaikan harapan agar putusan yang akan dijatuhkan menjadi cerminan tegaknya hukum, menjaga marwah peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Keadilan yang diberikan kepada satu orang terdakwa bukan hanya memulihkan hak terdakwa Abdul Wahid, tetapi juga memperkuat kepercayaan seluruh masyarakat bahwa di bumi Lancang Kuning dan tentunya di bumi Indonesia, hukum tetap berlayar dengan kompas kebenaran dan berlabuh di dermaga keadilan," ujar advokat.

Memasuki pokok duplik, tim advokat menegaskan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah diuraikan dalam pledoi yang dibacakan pada 20 Juli 2026. Menurutnya, seluruh argumentasi dalam replik JPU tidak mampu mematahkan analisis fakta maupun analisis yuridis yang telah disampaikan pembela.

Tim Advokat juga menolak tudingan JPU yang menyebut mereka mengabaikan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pergub Riau Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

"Seluruh analisis pembelaan justru disusun berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan tersebut," ujar advokat.

Dalam dupliknya, salah satu bantahan utama diarahkan pada konstruksi JPU mengenai rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

JPU sebelumnya menyebut rapat tersebut merupakan awal pembahasan pergeseran anggaran sekaligus menjadi modus untuk menekan para kepala UPT agar memenuhi komitmen penyerahan uang.

Namun, tim advokat menyatakan fakta persidangan menunjukkan rapat tersebut bukan diinisiasi Abdul Wahid, melainkan atas inisiatif Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Tim advokat menilai, Arief Setiawan sendiri telah menerangkan di persidangan bahwa dirinya yang mengajak para kepala UPT menghadiri rapat tersebut karena bertepatan dengan hari libur.

Tim advokat juga membantah tuduhan adanya pengumpulan telepon genggam dan larangan membawa perangkat elektronik.

Mereka mengutip keterangan M. Arief Setiawan dan Aditya Wijaya Raisdurputra yang menyatakan tidak pernah ada pengumpulan telepon seluler maupun larangan membawa perangkat elektronik sebagaimana didalilkan JPU.

"Replik JPU tidak disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan," jelas advokat.

Bantah Ada Pemaksaan

Dalam dupliknya, tim advokat menyebut JPU gagal membuktikan unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan. Mereka menegaskan Abdul Wahid tidak pernah memaksa ataupun meminta kepala UPT 1 hingga 6.

Selain itu, tim advokat juga menyatakan Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan M. Arief Setiawan maupun Ferry Nanda meminta uang kepada para kepala UPT.

Menurut tim advokat, Ferry Nanda bahkan telah memberikan keterangan di persidangan bahwa Abdul Wahid tidak pernah terlibat dalam pembicaraan mengenai besaran komitmen 2,5 persen maupun 5 persen sebagaimana didakwakan JPU.

Tim advokat juga membantah tuduhan bahwa Abdul Wahid menerima uang ataupun gratifikasi dari para kepala UPT, M. Arief Setiawan, Ferry Nanda, Dani M. Nursalam, Marjani, Dahri Iskandar maupun pihak lain yang disebut dalam dakwaan.

"Berdasarkan fakta persidangan tidak pernah terbukti adanya penyerahan uang Rp1 miliar dari Dani M Nursalam kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid," jelas tim advokat.

Begitu pula dugaan penyerahan uang Rp450 juta pada 2 November 2025 serta uang Rp200 juta kepada Dahri Iskandar, yang menurut pembela tidak pernah didukung alat bukti yang cukup.

Dalam dupliknya, tim advokat juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan M Arief Setiawan mengenai mekanisme penyerahan uang.

Menurut pembela, pengakuan JPU sendiri dalam replik bahwa terdapat perbedaan rincian keterangan kedua saksi tersebut menunjukkan konstruksi perkara tidak memiliki validitas yang kuat.

Tim advokat menilai pembuktian tidak dapat hanya bertumpu pada keterangan satu saksi tanpa didukung alat bukti lain. Karena itu, asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukanlah saksi apabila tidak diperkuat alat bukti lainnya.

Di kesempatan itu, tim advokat mempertanyakan kualitas keterangan Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota karena berdiri sendiri, serta keterangan M. Arief Setiawan yang menurut mereka diberikan tanpa di bawah sumpah.