PEKANBARU (celotehriau.com) - Pasca diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini nasib Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bergantung pada keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Komisioner KPU Riau Nahrawi menjelaskan, ketentuan terkait kepala daerah yang terjerat tindak pidana tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, dijelaskan ketentuan penanganan hukum bagi kepala daerah yang tersangkut perkara pidana," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah itu mencakup pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Ia menegaskan, untuk pemberhentian sementara ini tidak perlu pengusulan dari DPRD Riau.
"Pemberhentian sementara terjadi apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau diancam pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan register pengadilan," jelas Nahrawi.
Sedangkan untuk pemberhentian tetap, kata Nahrawi, dijatuhkan apabila pengadilan telah menyatakan terbukti bersalah melalui putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menyebut, pajabat yang berwenang untuk melakukan pemberhentian tetap ini adalah Presiden RI.
"Karena untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan kewenangan Presiden, sementara untuk bupati/walikota dan wakil walikota/bupati diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.