JPU KPK Kirim Memori Banding Vonis Abdul Wahid, Soroti Pasal dan Pidana di Bawah Minimum

JPU KPK Kirim Memori Banding Vonis Abdul Wahid, Soroti Pasal dan Pidana di Bawah Minimum

PEKANBARU (celotehriau.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan memori banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Tak hanya Abdul Wahid, JPU KPK juga merampungkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, memori banding untuk ketiga terdakwa tersebut telah dikirimkan JPU KPK melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

"Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Budi, Selasa (11/8/2026).

Budi menjelaskan, memori banding tersebut memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

KPK Soroti Perbedaan Pasal dan Vonis 

Sebelumnya Budi mengungkap sejumlah alasan JPU KPK mengajukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa.

Salah satunya berkaitan dengan perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Padahal, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.

"Dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun dalam amar pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan)," kata Budi.

KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Budi menyebut, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Namun, ketiga terdakwa justru dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal empat tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara dua tahun," ujarnya.

Selain persoalan pasal dan pidana, KPK turut mencermati perbedaan pengembalian uang yang diperoleh para terdakwa. Dalam fakta persidangan, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya.

Sementara itu, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperoleh mereka ke kas negara.

Menurut Budi, kondisi tersebut juga menjadi perhatian KPK karena tidak dimasukkan sebagai hal yang memberatkan Abdul Wahid dalam putusan majelis hakim.

"Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama dua tahun penjara," pungkas Budi.

Diketahui, Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari. 

Untuk Abdul Wahid, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.45 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.

Sementara M Arief Setiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130.000.000. Oleh hakim hukuman itu dikurangi jadi Rp290 juta atau 1 tahun penjara.

Sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 80 hari. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan ke rekening penampung KPK.