Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Karhutla 4 Hektare di Lahan HGU Bengkalis

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Karhutla 4 Hektare di Lahan HGU Bengkalis

PEKANBARU (celotehriau.com) - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.