Dua Orang Ditangkap Terkait Penyerangan 25 Warga Rohul, Diduga Sediakan Mobil

Dua Orang Ditangkap Terkait Penyerangan 25 Warga Rohul, Diduga Sediakan Mobil

PEKANBARU (celotehriau.com) - Polisi menangkap dua orang yang diduga terkait penyerangan terhadap 25 warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Keduanya disebut memiliki peran menyediakan sarana berupa mobil yang digunakan dalam aksi penyerangan. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun motif kedua orang tersebut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rezi Fahmi, membenarkan penangkapan itu. “Dua pelaku sudah ditangkap,” kata Rezi ketika dikonfirmasi Jumat (21/8/2026) malam.

Rezi mengatakan penanganan perkara kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “(Yang ditangkap) masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil,” ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Penangkapan dua orang itu menjadi perkembangan terbaru dalam kasus penyerangan yang menyebabkan 25 warga mengalami luka-luka serius. Bahkan, satu korban sempat dilaporkan dalam kondisi kritis.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat (14/8/2026).

Saat itu, para korban sedang beristirahat di sebuah mess setelah bekerja membersihkan kebun. Tiba-tiba, sekelompok orang yang disebut berjumlah ratusan datang menggunakan lima mobil dan menyerang warga dengan berbagai senjata.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21.

Juru bicara warga, Abdul Aziz, mengatakan lahan yang menjadi persoalan memiliki luas sekitar 2.000 hektare. Sekitar 1.015 warga disebut menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Lahan itu sebelumnya dikelola PT Torganda dengan pola “Bapak Angkat” bersama Koperasi Karya Bakti sebagai mitra.

Pada 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan tersebut dengan alasan masuk kawasan hutan. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan kemudian berupaya mengambil kembali pengelolaan lahan tersebut. Dalam kasus ini, warga juga menuding adanya dugaan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam penyerangan.

Aziz mengatakan dugaan tersebut muncul setelah kuasa hukum Agrinas mengirim surat kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026, sebelum bentrokan terjadi.

“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan,” kata Aziz.

Namun, tudingan tersebut belum dibuktikan oleh penyidik.

Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Bambang mengatakan perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis,” kata Bambang.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Bambang mengatakan perusahaan telah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” ujarnya.

Bambang menambahkan, perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.