PEKANBARU (celotehriau.com) – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total lahan terbakar 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing delapan kasus.
Di Pelalawan, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.
Bengkalis juga mencatat delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Penanganan perkara turut bertambah di Siak. Hingga Senin, empat perkara tercatat dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.
Selain itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, penegakan hukum Karhutla bukan sekadar mengejar jumlah perkara maupun tersangka. Setiap perkara harus dibangun dengan bukti yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan Karhutla. Upaya represif berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau mengingatkan, pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di kawasan gambut.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pingkas Ade.