PEKANBARU - Pengurusan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (E-KTP) di kantor baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru di komplek perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau mengalami peningkatan.
"Kalau sekarang data kita, jumlah masyarakat yang mengurus suket mencapai 390 orang," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita
Lebih jauh disampaikan Irma Novrita, alasan masyarakat mengurus suket lantaran masa berlakunya telah habis. Sementara proses cetak E-KTP belum tuntas. "Itu salah satu alasan masyarakat kembali mengurus Suket," singkatnya.
Disdukcapil Kota Pekanbaru dikatakan Irma Novrita, berupaya mengoptimalkan pelayanan dengan salah satu cara mengajukan penambahan kursi bagi pengunjung yang datang ke MPP Pekanbaru.