PT HP Belum Laporkan Naker ke Disnaker Pekanbaru, Langgar Perda bakal Didenda dan Dikurung

PT HP Belum Laporkan Naker ke Disnaker Pekanbaru, Langgar Perda bakal Didenda dan Dikurung

CELOTEH RIAU.COM--Sampai saat ini disinyalir  masih banyak pihak perusahaan ,  pengusaha,  pelaku usaha serta pemilik hotel yang ada di Kota Pekanbaru yang belum melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di tempat mereka. 

Padahal laporan itu wajib dan mesti disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pada setiap bulannya. 

Seperti yang dilakukan oleh pihak PT Hayelora Powerindo yang berada di Jalan Dirgantara, Kecamatan Marpoyan Damai ini. 

Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jaringan listrik ini diduga sudah lama dan  belum melaporkan jumlah tenaga kerja lokal ke Disnaker Kota Pekanbaru.  

Bahkan, sejak beroperasi di Pekanbaru pihak perusahaan  sampai saat ini belum melaporkannya ke Disnaker Kota Pekanbaru. Ada apa dengan perusahaan ini. Padahal perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT PLN. 

"Belum ada  kita terima laporan yang masuk terkait tenaga kerja dari PT Hayelora itu," tegas Kadisnaker Kota Pekanbaru Ir Johnny Sarikoen MT kemarin

Dijelaskan Johnny, berdasarkan data yang ada lebih kurang  ada ribuan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, sesuai dengan perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2002 bagi perusahaan yang melangar aturan tersebut ,maka bakal dikenakan  sanksi kurungan dan denda sebesar Rp5 juta.

"Dalam Perda itu dijelaskan agar pihak perusahaan,  pengusaha,  pelaku usaha serta pemilik hotel yang memiliki tenaga kerja lokal wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerja tiap bulannnya. 

Jika,  tidak maka sesuai perda itu akan dikenakan kurungan dan denda. Tentu prosesnya sesuai prosedur dan aturan yang  berlaku," terang Johnny.

Dalam kesempatan ini Johnny berharap dan mengimbau agar pihak perusahaan,  pengusaha , pelaku usaha dan pihak hotel  yang memiliki tenaga kerja lokal supaya segera melaporkan jumlah tenaga kerja yang mereka miliki. 

"Kita harap bagi semua pihak perusahaan , pelaku usaha,  pengusaha serta pihak hotel yang belum melaporkan ,  maka kita ingatkan supaya melaporkan segera ke kita (Disnaker red). Karena laporan jumlah tenaga kerja ini sangat penting. 

Selain itu,  kita juga bisa mendata secara rinci jumlah tenaga kerja lokal yang diperkerjakan oleh mereka, " harap Johnny.

Sementara itu, Rizar Rizeddin  selaku Supervisor SDM PT Haleyora Powerindo Region VI Riau Kepri saat dikonfirmasi wartawan Jumat (21/2/2020) melalui pesan Whasaap mulanya menjawab jika perusahaan tersebut bakal melaporkan tenaga kerja pada bulan Maret karena bersamaan jatuh tempo laporan. Namun, ketika ditanyakan lagi kepadanya jika  kata pihak Disnaker Kota Pekanbaru jika perusahaan tersebut belum pernah melaporkan tenaga kerja ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru lalu ia menyampaikan lagi ."Baik,  saya akan konfirmasi dengan Disnaker Kota segera pak," pesan Rizar singkat. 

Ketika ditanyakan kembali berapa jumlah tenaga kerja yang khusus di Pekanbaru kepada Rizar. Namun, beberapa  lama menunggu untuk konfirmasi, ternyata pesan Whaatsap tak kunjung dibaca.