Jokowi Janjikan Kenaikan Gaji ke Para Perangkat Desa

Jokowi Janjikan Kenaikan Gaji ke Para Perangkat Desa
Joko Widodo saat bersama para perangkat desa

JAKARTA (CELOTEHRIAU.COM) - Kabar gembira datang bagi perangkat desa di Indonesia. Mulai tahun ini, gaji perangkat desa bakal disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Bahkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan tersebut dalam waktu dua pekan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Kepastian anak naiknya gaji perangkat desa disampaikan Presiden RI, Joko Widodo melalui akun Instagram resminya. Jokowi menyebut, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi, Selasa (15/1/2019).

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. Tak hanya itu, Jokowi pun meminta para perangkat desa untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana. Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," pintanya.