Subsidi Listrik Rp3 Triliun untuk Bisnis dan Sosial, Berikut Faktanya!

Subsidi Listrik Rp3 Triliun untuk Bisnis dan Sosial, Berikut Faktanya!
Kwh meter

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Rp3 triliun untuk insentif listrik. Adapun insentif tersebut diberikan ke sektor bisnis dan sosial.

Insentif tersebut berlaku untuk jangka waktu Juli-Desember 2020. Hal ini untuk mendorong kinerja industri.

Maka dari itu, Jakarta, Senin (3/8/2020), berikut fakta-fakta Subsidi listrik Rp3 triliun untuk sektor bisnis dan sosial:

1. Stimulus Listrik Capai Rp3 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Rp3 triliun untuk insentif listrik sektor bisnis dan sosial. Insentif tersebut untuk jangka waktu Juli - Desember.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif pemerintah diharapkan dapat mendorong kinerja industri. Adapun, mekanisme insentif yang digunakan yakni keringanan tagihan listrik.

2. Sektor Penerima Subsidi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan subsidi listrik di tiga sektor yakni sosial, bisnis dan industri. Kebijakan pemberian subsidi ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemudian juga tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik untuk kelompok selain berpenghasilan rendah yang diperpanjang sampai bulan Desember, juga relaksasi abonemen ataupun biaya listrik. Di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta untuk keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” katanya.

3. Berapa Pelanggannya?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah pelanggan di bidang sosial ada 112.223 pelanggan. Sementara untuk bisnis 330.653 pelanggan dan industri sebesar 28.886 pelanggan.

4. Ini Rincian Besaran Subsidinya

Bila menggunakan charge PLN yang minum charge maka sektor sosial mulai Juli sampai Desember memerlukan untuk membayar Rp521,7 miliar. Sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp2,37 triliun dan industri Rp2,7 triliun.

Sehingga total yang seharusnya mereka bayarkan nanti Juli sampai Desember Rp5,6 triliun.

Namun jika para pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan maka untuk sosial menjadi Rp235,8 miliar, bisnis Rp1,069 triliun, dan industri Rp1,313 triliun. Sehingga total oleh pengguna listrik baik yang sosial, bisnis, industri sebesar Rp2,62 triliun

Sehingga delta yang disubsisdi pemerintah itu sebesar Rp3 triliun. Terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, Rp1,3 triliun untuk bisnis, Rp1,4 triliun untuk industri.

5. Bayar Sesuai Jam Pemakaian Saja

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

6. Rincian Pelanggan Sesuai KWh

Adapun program ini diberikan bagi:

A. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA sampai dengan B-3/> 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/30.000 kVA ke atas)

B. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

C. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).