Soal Caleg Eks Koruptor, Ini Kata KPU Pusat

Soal Caleg Eks Koruptor, Ini Kata KPU Pusat
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada kesulitan saat melakukan pengecekan data status hukum para caleg narapidana kasus korupsi. Hal ini membuat jumlah tambahan caleg mantan narapidana kasus korupsi belum bisa dipastikan. 

Menurut Ilham, tambahan jumlah caleg eks koruptor berpotensi mencapai 15 nama atau bahkan lebih. Namun, secara pasti, jumlah total tambahan itu belum bisa ditentukan.

Sebab, ada nama-nama caleg eks koruptor yang bukti putusan kasus hukumnya tidak bisa ditemukan. Misalnya, "Seperti di Papua, ada data yang kami tidak bisa dapatkan. Ada pemberitaan bahwa dia (caleg) merupakan eks koruptor. Tetapi saya belum bisa mendapatkan data bahwa putusan hukum dia itu sudah inkrah," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ia mengatakan KPU sudah mencoba mencari data melalui direktori putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia mengatakan, status hukum caleg itu tidak ditemukan.

Saat ditelusuri di lembaga pemasyarakatan (lapas), KPU juga tidak menemukan data caleg tersebut. "Kondisinya kurang lebih begitu. Mungkin ada administrasi dari institusi lain yang secara akses sedang bermasalah," tutur Ilham. 

Ia menampik anggapan KPU tidak cermat dalam menghimpun data para caleg mantan narapidana kasus korupsi. Ilham menegaskan, data 40 caleg eks korupsi dan sembilan calon anggota DPD eks narapidana kasus korupsi saat diumumkan pada 30 Januari lalu dipastikan sudah final. 

"Ternyata masih ada yang tertinggal. Jadi saya kira ini situasi yang wajar saja. Terus terang saja kami belum punya data di kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga yang dikumpulkan oleh teman-teman dari biro teknis ya yang kami punyai saja," jelasnya. 

Karena itu, sejumlah tambahan nama caleg eks narapidana kasus korupsi akan diumumkan oleh KPU secepatnya. "Tunggu saja. Bisa lebih dari 15 nama," tutur Ilham.

Sementara itu, koalisi masyarakat sipil peduli pemilu telah mencatat sebanyak 14 tambahan nama caleg koruptor. Ke-14 nama yang telah dicatat oleh Perludem ini berasal dari delapan parpol nasional peserta Pemilu 2019. 

Ke-14 caleg itu terpantau hingga 6 Februari 2019 dan masih akan terus dimutakhirkan.

Ke-14 nama caleg itu, yakni: 

Partai Berkarya 

1. Muhlis (DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, nomor urut 8, Dapil Sulawesi Selatan 3)

2. Djekmon Amisi (DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, nomor urut 2, Dapil Kepulauan Talaud 3) 

PKS

1. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, nomor urut 2, Dapil Ogan Komering Ulu Timur 1.)

Partai Perindo 

1. Ramadhan Umasangaji (DPRD Kota Parepare, nomor urut2, Dapil Parepare 1)

PPP

1. Rommy Khrisna (DPRD Kota Lubuklinggau, nomor urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3)

2. Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, nomor urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4) 

PAN 

1. Firdaus Orbini (DPRD Kota Pagar Alam, nomor urut 9, Dapil Pagar Alam 2)

Partai Hanura 

1. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 9, Dapil Simalungun 4)

2. Andi Wahyudi Etong (DPRD Kabupaten Pinrang, nomor urut 1, Dapil Pinrang 1). 

3. H Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir, nomor urut 1, Dapil Ogan Ilir 4)

Partai Demokrat

1. Rahmanuddin DH (DPRD Kabupaten Luwu Utara, nomor urut 7, Dapil Luwu Utara 1),

2. Polman (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 4, Dapil Simalungun 4),

PKPI

1. Raja Zulhindra (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 10, Dapil Indragiri Hulu 1),

2. Yuridis (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 6, Dapil Indragiri Hulu.