Hendri Z,” Pengembang Budi Darmawan Langgar GSB Pembangunan Ruko Di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing,”

Hendri Z,” Pengembang Budi Darmawan Langgar GSB Pembangunan Ruko Di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing,”
Kanit Penyidik Satpol PP, Hendri Z saat menyatakan pelanggaran GSB Pembangunan ruko yang dilakukan Pihak Pengembang di Perumahan VKBH - Pekanbaru

CELOTEHRIAU  - Setelah sekian lama menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penegak Perda yakni Satpol PP terkait bangunan ruko yang diduga melanggar GSB ternyata menuai hasil, Pengembang (Budi Darmawan -red) terbukti bersalah,

“Jadi dari hasil yang telah kita pelajari terkait bangunan ruko 8 pintu tersebut ditemukan pelanggaran sekitar 50 CM disisi sebelah kiri ruko,”Beber Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru,Hendri Z.

Pelanggaran tersebut kita dapati setelah melakukan pengukuran dilapangan dan menyesuaikan dengan surat asli yang dimiliki pengembang.

Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan pengembang tersebut, Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada pengembang  dan mengarahkan agar pengembang melakukqn mediasi dengan masyarakat sekitar,

“Atas pelanggaran yang dilakukan pengembang kita mengarahkan agar melakukan mediasi kepada warga menimbang pelanggaranya tidak terlalu signifikan dan mengingat ini merupakan investi pemerintah ya sah-sah saja melakukan mediasi, Dan jika tidak dilaksanakan maka kita akan berikan surat pernyataan, apabila sewaktu-waktu pemerintah melakukan pelebaran jalan disitu maka bangunan tersebut harus siap dibongkar,”terang Hendri Z.

Sementara warga Villa Karya Bakti Hausing terkait diketahui adanya pelanggaran tersebut mengatakan sementara ini masih memepercayakan Instansi terkait yakni Satpol PP untuk menyelesaikan permasalahanya.

Jika memang benar ada pelanggaranbyang dilakukan pihak pengembang silahkan diproses sesuai dengan Perda yang berlaku,

“Ya kita berterimakasih sekali kepada Satpol PP sudah melakukan tugasnya dengan baik, jika memang upaya mediasi yang harus dilakukan kita siap menunggu pengembang,” kata Aan salah satu warga Perumahan VKBH.

Lebih jauh warga juga sangat berharap panggilan mediasi dengan warga tersebut pihak pengembang harus hadir dan ini menjadi mediasi terakhir,

“Kami berharap panggilan mediasi yang kesekian kalinya ini pengembang harus hadir, karena mengambil pelajaran sebelumnya, pangilan dari DTMPTSP yang sudah dilakukan hanya warga , Satpol PP, PUPR saja yang hadir sementara pengembang tidak mau hadir karena meresa tidak bersalah,” harapnya.