Fakta Persidangan, Dua Saksi Akui Lahan Mereka Tercemar Limbah B3 TTM Chevron Pacific Indonesia dan Tak Kunjung Dipulihkan Sesuai Aturan Perundang-undangan

Fakta Persidangan, Dua Saksi Akui Lahan Mereka Tercemar Limbah B3 TTM Chevron Pacific Indonesia dan Tak Kunjung Dipulihkan Sesuai Aturan Perundang-undangan
Saksi yang merupakan pemilik kebun di Bengkalis memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (14/4/2022). Saksi menyatakan lahan mereka telah tercemar limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia dan hingga memberikan kesaksian itu, tak kunjung dipulihkan o

PEKANBARU, celotehriau.com--- Dua saksi di persidangan perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, Kamis (14/4/2022), mengakui kebun kelapa sawit mereka telah tercemar limbah B3 TTM dan hingga saat ini tak kunjung dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Padahal, perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu telah mengetahui, telah memverifikasi dan telah mengukur kontaminasi tersebut. 

Demikian terungkap pada lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kamis siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Martianus Sinurat, warga Bengkalis yang menjadi saksi menceritakan, 10 hektare kebun kelapa sawitnya terdampak limbah TTM Chevron. Lima hektare di antaranya telah diangkat limbahnya dari kebun itu. Sedangkan empat hektare lainnya belum diangkat limbahnya sama sekali oleh CPI. 

"Limbahnya ada yang di atas tanah dan ada yang di dalam tanah. Terlihat secara kasat mata juga. Berbentuk minyak, ada yang menggumpal dan ada yang cair. Sebagian digali, diangkut, dan ditimbun. Tapi produksi sawit saya sangat mengecewakan," ungkap Martianus dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB hingga hampir pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, saksi lainnya, Roma Yono, petani dan pemilik lahan di Batin Solapan Bengkalis, dalam persidangan itu juga mengungkapkan ada sekitar empat hektare lahannya yang tercemar limbah TTM CPI. "Petugas CPI malah memasang patok-patok berwarna merah di ladang saya. Katanya mau dipulihkan. Saya tunggu juga. Tidak ada pembersihan. Saya sudah melaporkan juga ke PGPA Duri. Sudah pernah juga diundang saya oleh pemerintah di Pekanbaru. Tapi sampai hari ini tidak juga ada pemulihan pencemaran di lahan saya itu," beber Roma Yono.

Sementara itu, sejatinya LPPHI sudah menyampaikan ada tujuh orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis siang itu. Enam di antaranya sudah diampil sumpah oleh Majelis Hakim yang memimpin sidang. Namun, lantaran keterbatasan waktu, hanya dua saksi yang sempat memberikan kesaksian. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Kamis (21/4/2022). 

Sementara itu, mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, perkara ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH. Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(***/rls/IUD)

 

Berita Lainnya

Index