Dua Saksi SKK Migas Berikan Kesaksian Bohong di Sidang Limbah TTM Chevron, LPPHI Akan Melapor ke Polda Riau

Dua Saksi SKK Migas Berikan Kesaksian Bohong di Sidang Limbah TTM Chevron, LPPHI Akan Melapor ke Polda Riau
Mantan pegawai Chevron Pacific Indonesia yang kini berstatus sebagai karyawan PT Pertamina Hulu Rokan memberikan keterangan di lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terkait pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan. foto/dok.LPPHI

PEKANBARU, celotehriau.com - Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesa (LPPHI) menyatakan menolak dua saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum SKK Migas pada lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, Selasa (16/8/2022) di PN Pekanbaru.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk di awal jalannya persidangan. Josua menyampaikan, penolakan tersebut lantaran kedua saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I dalam perkara pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan dan penolakan LPPHI sebagai Penggugat tersebut. "Keberatanya kami catat. Tapi ini kita lanjutkan karena saksi ini sekarang sebagai pegawai PT PHR," ujar Ketua Majelis Hakim.

Saat saksi pertama memberikan keterangan di hadapan persidangan, Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit juga menyampaikan keberatanya. "Keberatan yang mulia, kami tidak dapat menerima saksi yang dihadirkan Tergugat II ini yang mulia. Karena saksi mengatakan bekerja di PT PHR, kami hingga saat ini tidak melihat surat tugasnya yang mulia," ungkap Tommy.

Mendengar keberatan Penggugat tersebut, saksi dan Kuasa Hukum Tergugat II tampak kelabakan. "Surat Tugasnya belum sempat kami print yang mulia," jawab Kuasa Hukum SKK Migas.

Melihat keadaan itu, tiga hakim yang memimpin jalannya sidang tampak bermusyawarah. "Ijin yang mulia. Karena ini persidangan, kami tetap meminta surat tugas yang otentik yang mulia," timpal Anggota Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone.

Suasana ruangan sidang sempat hening. Ketiga hakim tampak berunding. "Jadi majelis sudah bermusyawarah. Kami berkeyakinan karena mereka ini lembaga negara, kami yakin dengan surat ini. Tapi tolong print ya suratnya sekarang," ungkap Ketua Majelis Hakim.

"Untuk Penggugat, jika memang dipandang mereka ini bohong, silahkan saja dipidanakan ya," ungkap Ketua Majelis Hakim yang juga mempertimbangkan sidang sudah berlangsung berlarut-larut tersebut.

Akui PHR Lanjutkan Pemulihan Pencemaran CPI

Sementara itu, sepanjang jalannya persidangan, dua saksi yang dihadirkan SKK Migas sama-sama mengakui bahwa mereka adalah mantan pekerja CPI yang bertugas mengurus pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan.

Keduanya juga mengakui bahwa setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan ada 9 Agustus 2021, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lokasi pencemaran Limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia. Keduanya juga menyatakan bahwa pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan PHR itu merupakan penugasan dari SKK Migas.

Padahal, dalam gugatannya, LPPHI menjadikan Pasal 54 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar hukum gugatan lingkungan hidup tersebut.

Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup."

Terkait keterangan kedua saksi tersebut, LPPHI menyatakan, limbah TTM PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) belum pernah dipulihakan oleh PT PHR hingga saat ini, meskipun PT PHR telah menerima penugasan dari SKK Migas sejak Juli 2021.

Karenanya, LPPHI menyatakan dua saksi SKK Migas yang dihadirkan ke persidangan tersebut telah berbohong dengan telah menyatakan bahwa PT PHR telah melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Dari limbah TTM B3 warisan CPI. Atas hal tersebut, LPPHI menyatakan berencana akan melaporkan dua saksi SKK Migas tersebut ke Polda Riau, karena sudah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di bawah sumpah di dalam persidangan.

Selain itu, salah seorang saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum SKK Migas tersebut juga mengakui bahwa ia mengetahui adanya 297 laporan masyarakat yang lahannya terkontaminasi minyak bumi dan belum dipulihkan CPI hingga berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan.

Sementara itu, mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., dan Muhammad Amin S.H.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rls/IUD)

Berita Lainnya

Index