Sebar Ujaran Kebencian dan Hoaks, Pria Paruh Baya Ditangkap 

Sebar Ujaran Kebencian dan Hoaks, Pria Paruh Baya Ditangkap 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM--Seorang warga berinisial MH (56) alias Hasbi yang diduga kuat sebarkan informasi bohong yang berisi ujaran kebencian melalui akun media sosial "Facebook" miliknya menjadi pesakitan.


Ia harus merasakan akibat  dari kerja jemarinya  dan diproses Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau.  

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa (28/5/2019) ini mengatakan, pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensi Satreskrim Polres Dumai. 

''Masih berjalan proses hukumnya, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan secara hukum," kata Sunarto. 

Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Dumai AKP Awaludin mengatakan, penetapkan MH sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian gelar perkara sejak awal pekan ini. 

Tersangka MH kini sudah ditahan di Mapolres Dumai atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

''Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam masa penahanan,'' kata Awal. 

MH, adalah warga Sukajadi, Kota Dumai, ia  ditangkap jajaran Polres Dumai,  Senin kemarin (27/5) di kediamannya. MH ditangkap setelah dilaporkan oleh warga bernama Kimlan (56). 

Dalam laporannya ke Polisi, Kimlan menyebut MH telah mengunggah gambar potongan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian berikut tulisan "Ingat orang ini adalah Pembunuh" ke media sosial Facebook miliknya. Unggahan itu ditampilkan pada Minggu kemarin (26/5/2019). 

Pelapor yang mengetahui unggahan tersebut kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Dumai pada Senin keesokan harinya. 

Awal mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka hanya ikut-ikutan arus dan dinamika yang terjadi di media sosial usai Aksi 22 Mei 2019 lalu. 

Meskipun begitu, dia mengatakan MH telah mengakui perbuatannya serta mengaku salah dengan tindakan dirinya mengunggah foto gambar Kapolri Jenderal Tito Karanavian dengan kalimat tidak pantas tersebut. 

''Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya,'' ujarnya. 

Tersangka MH dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (lTE) dan atau Pasal 208 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum. Ancaman hukuman menanti tersangka selama 10 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index