Satu Tersangka Dari Empat Pelaku Penganiayaan Foodcourt Dijerat Pasal Berlapis 

Satu Tersangka Dari Empat Pelaku Penganiayaan Foodcourt Dijerat Pasal Berlapis 

CELOTEHRIAU.COM-Diduga kuat sebagai otak pelaku penganiayaan mengakibatkan sejumlah pengunjung mengalami luka-luka. Satu dari empat tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan di Riau Foodcourt, dijerat dengan pasal berlapis. 

Pelaku yang dikenakan pasal berlapis yakni Boy Love Me yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan. 

Selain dia, tiga nama lain yang tercantum dalam SPDP adalah Aan Ashari alias Aan, Abdur Rahman alias Lomek dan tersangka Umar Syahputra Sitepu alias Umar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, bahwa ke empat tersangka ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kirimkan penyidika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akhir pekan lalu. 

''Akhir pekan lalu, kita telah terima tiga SPDP dengan empat orang tersangka, Jum’at lalu,'' kata Robi Harianto, Kamis (27/6/2019).

Setelah proses SPDP ini, jika penyidik telah melimpahkan berkas para tersangka, dua orang Jaksa ditunjuk Kejaksaan untuk melakukan penelitian berkas perkaranya. 

''Kita terbitkan P-16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak tidana,red),'' imbuhnya. 

Dalam beberapa waktu kedepan, kata Robi, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Untuk berkas perkaranya, saat ini sambung Robi, belum dilimpahkan ke kita, masih dipenyidik. 

Untuk diketahui, empat tersangka itu diduga terlibat keributan dengan pengunjung Riau Foodcourt di Jalan Riau Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Minggu (15/6) dini hari kemarin. Akibatnya, beberapa orang mengalami luka.

Dua orang di antaranya mengalami luka serius. Mereka adalah Tjoa Tjien Wie alias Toni, dan Awi. Akibatnya, dua orang korban harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Maria, Pekanbaru. Untuk Toni, dia mengalami luka di bagian wajah, dari mulut sampai hidung. Itu diduga akibat sabetan pisau dari pelaku.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index