Ini dia Kronologis Baku Tembak Bandar Narkoba dengan Polisi 

Ini dia Kronologis Baku Tembak Bandar Narkoba dengan Polisi 

CELOTEHRIAU.COM--Satriandi yang tewas baku tembak dengan Polisi, Selasa (23/7/2019) pagi dikenal licin, menghidari jeratan hukum. 

Setelah beberapa kali lolos, berikut kronologis penggrebekan berujung baku tembak di salah satu Perumahan di Jalan Sepakat Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.  

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penggrebekan dilakukan Selasa (23/7/2019) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. 

Awalnya, sebut Sunarto petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan DPO pelarian dari Lapas Pekanbaru, an Satriandi 29 tahun disebuah rumah di Jalam Sepakat Sidomulyo Barat, Tampan Pekanbaru.

''Satriandi ini merupakan narapidana yang kabur dari Lapas, kasus pembunuhan pada tahun 2017 korban an Jorgi TKP Tanjung Datuk Pku, dan divonis 20 tahun penjara,'' kata Sunarto. 

''Kasus lainnya, Satriandi juga terlibat kasus Narkoba pada tahun 2014 dengan barang bukti 8.000 butir ekstasi,'' tambah Sunarto.

Atas informasi tersebut, tim Resmob Polda Riau dipimpin Kasubdit III dan Kanit Resmob menuju TKP di Jalan Sepakat Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru untuk melakukan pengintaian. 

''Setelah dilakukan lidik selama 4 hari, Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 pukul 06.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap RN rekan dari Satriandi,'' terang Sunarto.

Kemudian hasil introgasi terhadap tersangka RN, ia. menyebutkan bahwa didalam rumah ada masih pelaku lain SN dan AR yang memiliki senjata api.

Selanjutnya, disaksikan oleh ketua RT setempat, penggrebekan langsung dilakukan. Namun dari arah dalam rumah tersebut terdengar bunyi tembakan yang mengarah ke petugas dan mengenai lengan kanan anggota Resmob an Bripka Lius Mulyadin dan mengalami luka tembak dan patah lengan.

''Baku tembak terjadi selama 15 menit, dan pelakunya melarikan diri lewat belakang rumah dengan melompati pagar.,'' kata Sunarto. 

Selanjutnya, Satriandi dan Ahmad Royani yang kabur dari belakang rumah sempat terlibat baku tembak. Sehingga keduanya langsung dilumpuhkan petugas yang sudah mengintai dari arah belakang. 

''Satriandi dan Ahmad Royani meninggal dunia, saat baku tembak dibelakang rumah,'' ujar Sunarto. 

Setelah dilakukan sterilisasi oleh tim Gegana, kemudian dilakukan penyisiran dan olah TKP oleh tim identifikasi  Polda Riau dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 pucuk Senjata api laras panjang kaliber 5.56 lengkap dengan teleskop serta peredam.

Selanjutnya, juga diamankan 3 pucuk senjata api genggam jenis Magazen dan 1 granat aktif. 

Selain itu, juga diamankan sebanyak 668 butir Peluru aktif masing-masing Kaliber 8, Kaliber 9, Kaliber 32 dan Kaliber 38 serta Kaliber 5,56. Kemudian bentuk bulat/Groti. 

Barang bukti lain, kata Sunarto, diantaranya 1 pucuk Per Gun bentuk trisula. Kemudian 1 unit Radio Motorola dan 4 unit hp, 6 KTP, 7 buah Pasport.

Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa 1 buah kamera digital, 31 buah Buku tabungan dan 1 Borgol, 2 buah alat bong. Kemudian, 31 lembar uang pecahan 50.000, 8 buah ATM dan 2 unit innova hitam dan sedan merah, 2 buah Bodyface, 3 buah Sarung pancing/ sarung senjata, 2 buah kotak senjata, 3 buahTas sandang, 8 buah ATM serta 3 buah dompet.

Sementara itu, untuk personil yang terluka dan tertembak saat penggrebekan, sudah  dibawa ke RS Awal Bross Sudirman untuk dilakukan operasi pengobatan.

''Para pelaku sedang dilakukan pengembangan dan 2 pelaku tewas dibawa ke RS Bhayangkara,'' kata Sunarto.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index