Mantan Kades Gerbang Sari Ditangkap 

Mantan Kades Gerbang Sari Ditangkap 
Mantan Kepala Desa Gerbang Sari saat ditangkap bersama petugas.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar meringkus mantan Kades Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Ahad (28/7/2019) kemarin. 

Miswoyanto (50) diamankan, saat berada Kelurahan Buntu, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah. 

Penangkapan Miswoyanto dilakukan, atas dasar dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes tahun anggaran 2016 di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dasar hukum yang digunakan menjerat pelaku yakni Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Miswoyanto diamankan, karena melakukan korupsi dari Sumber Anggaran Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp 316.031.000 Milliar. 

''Bukti adanya dugaan korupsi ini, setelah kita amankan dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, buku tabungan Simpede dan Print out rekening koran,'' ungkap Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudistira, Senin (29/7/2019) ini. 

Kapolres menjelaskan, dugaan korupsi tersangka ini dilakukan pada Tahun 2016. Dimana Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 dengan nilai Rp 616.644.000, Anggaran Dana Desa senilai Rp 385.389.300. Namun dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik. 

''Setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan besifat fiktif dan tidak direalisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000,'' jelas Andri. 

Untuk menangkap Miswoyanto selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA 2016. Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta. 

Selanjutnya, dari Pekanbaru menuju Jakarta dan personil melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto dan tim beristirahat di penginapan di Kelurahan Buntu, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah. 

Pencarian pun dilakukan pada Ahad (28/7/2019) dengan berkoordinasi dengan personil Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya. 

''Sekitar pukul 15.50 WIB tersangka Miswoyanto berhasil diamankan. Dan langsung dibawa ke Polres Kampar,'' kata Kapolres. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres, kemudian untuk dilakukan pemberkasan perkaranya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index