Tipu 53 Warga jadi PNS, IRT Ditangkap Di Sungai Kuning

Tipu 53 Warga jadi PNS, IRT Ditangkap Di Sungai Kuning
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM--Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) 33 tahun. Karena tersangkut kasus penipuan. 

Inisial pelaku FPD yang diketahui meraup keuntungan dari para korbannya dengan total Rp480 juta. 

Kasus tersangka ini terungkap setelah berhasil menipu sebanyak 53 orang dengan modus dijadikan pegawai pemerintahan. 

Pelaku kini dititipkan di Lapas Perempuan, setelah diamankan oleh tim Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol Julius Sitanggang, mengatakan, modus pelaku yakni dengan menawarkan para korbannya menjadi pegawai di instansi pemerintah. 

''Para korban tergiur dan percaya, setelah pelaku mengakui dirinya sudah berhasil memasukkan beberapa orang untuk bekerja,'' ungkap Julius Sitanggang. 

Sementara itu, beberapa korban yang dimintai keterangannya mengaku mengenal pelaku dari mulut ke mulut. 

''Korban yang kita data berjumlah 53 orang,'' sebut Julius Sitanggang. 

Hasil penyelidikan terhadap pelaku, aksi penipuan itu terjadi sejak April hingga Juli 2019 lalu. 

Sejumlah uang yang diminta pelaku beragam berkisar antara 2 juta hingga puluhan juta yakni pernah diminta Rp35 juta. 

''Uang itu kata pelaku sebagai pelicin agar para korbannya bisa masuk kerja,'' terang Julius. 

Para korban melapor, setelah pelaku mengatakan akan dipanggil bekerja. Namun, tidak pernah dipanggil sesuai yang dikatakan pelaku. 

''Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada13 September 2019 persisnya di Desa Sungai Kuning. Karena ia berencana kabur ke Jawa, setelah sempat menjual harta bendanya,'' kata Julius.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index