Dua Petinggi PT SSS Ditetapkan Tersangka 

Dua Petinggi PT SSS Ditetapkan Tersangka 
celotehriau.com/yudiwaldi

CELOTEH RIAU.COM--Dua petinggi PT SSS yakni AOH dan EH ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai tersangka. 

Penetapan keduanya disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi SIK didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, Selasa (8/10/2019) sore di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. 

Keduanya ditetapkan tersangka, karena dinilai bertanggungjawab terhadap kebakaran lahan perusahaan seluas 155 hektare. 

Untuk tersangka, AOH sebagai pejabat sementara menejer operasional langsung dijebloskan ke penjara. Namun, untuk tersangka lainnya tidak bisa dipidana badan karena statusnya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Andri Sudarmadi menjelaskan, tersangka EH menjadi perwakilan perusahaan berdasarkan akta keputusan rapat direksi. 

''Surat itu ditandatangani oleh notaris bernama Rosalina,'' jelas Andri. 

Lebih jelas, dikarenakan jabatannya dalam perusahaan adalah direktur utama. Maka tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi. 

''kecuali denda hingga penutupan perusahaan,'' terang Andri.

Penetapan ini, dilakukan dengan menggunakan dua pola yakni menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum. Selanjutnya, secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

''AOH ditahan pada Senin malam, 7 Oktober 2019,'' beber Andri. 

Kebakaran lahan di PT SSS terpantau sejak 23 Februari 2019. Kemudian, penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. 

''Penetapan tersangka ini dikuatkan dengan penyitaan dokumen diantaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup,'' ungkap Andri.

Atas perbuatannya, baik EH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pertama, jelas Andri, adalah Pasal 98 ayat 1. Ada dua pidana, di antaranya ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling ringan Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

''Kemudian Pasal 99 ayat 1. Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar,'' terang Andri.

Terkait adanya unsur sengaja dan kelalaian perusahaan terduga biang kabut asap itu. Dari lokasi, tim penyidik menemukan kayu bekas tebangan dan terkesan dibiarkan berserakan di lokasi kebakaran.

Atas temuan itu, maka penyidik menduga adanya persiapan penanaman kebun sawit atau land clearing. Selanjutnya, titik api yang pertama kali muncul tidak ditanggulangi secara dini dan maksimal.

''Selain itu, perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana memadai pemadam kebakaran,'' tegas Andri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index