Overstay, Rudenim Pulangkan WNA Inggris 

Overstay, Rudenim Pulangkan WNA Inggris 
Overstay, WNA asal Inggris di deportasi.(celotehriau.com/yudiwaldi)

CELOTEHRIAU.COM--Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris John Henry William D’Anger 47 tahun. Karena melebihi masa tinggal, Selasa (8/10/2019). 

Menurut keterangan Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging mengatakan, John Henry William D’Anger memasuki wilayah Indonesia secara resmi melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. 

''Dia menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019,'' kata Junior. 

Namun, dari pemeriksaan dokumen John, diketahui masa tinggal nya sudah melewati masa izin tinggalnya (Overstay) selama 28 hari. 

''Karena itu, WNA Inggris ini diwajibkan untuk membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' jelas Junior. 

Kemudian, menimbang yang 
bersangkutan tidak memiliki biaya, maka diputuskan John Henry William D’Anger ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis 

''Sebelum diamankan, John mengaku kecepatan. Sehingga tidak memiliki uang pribadi. Kemudian, kantor Imigrasi Bengkalis menyerahkan pengurusan nya kepada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan,'' ujar Junior.

Sebelum melakukan langkah pendeportasian, terlebih dahulu dilakukan pendataan, pengambilan foto, sidik jari, dan melaporkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Direktur Jenderal Imigrasi, 
Kedutaan Besar Inggris 

''WNA ini kita pulang kan, setelah kita berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan,'' jelas Junior.

Pihak keluarga John, juga menyetujui segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan (deporti) dibebankan pada pihak keluarga.

''Sedangkan biaya pengawalan dan akomodasi petugas dibebankan pada anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA -013.06.664593/2019,'' imbuhnya.

Proses pendeportasian dilaksanakan dengan melibatkan tiga pengawal dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. 

''John diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86 menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow,'' beber Junior.

Untuk saat ini, jumlah Deteni dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, total pengungsi sebanyak 998 difasilitasi oleh IOM. 

''Total pengungsi di bawah pengurusan Rudenim ada 1007 orang,'' kata Junior.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index