Kurir Narkoba Ngaku Dapat dari Napi di Lapas 

Kurir Narkoba Ngaku Dapat dari Napi di Lapas 
celotehriau.com/yudiwaldi

CELOTEHRIAU.COM---Polsek Sukajadi mengamankan tiga orang sindikat peredaran narkoba, dengan melibatkan napi dari dalam Lapas. 

Tiga orang ini diamankan di sebuah kontrakan Heru Septrianri (23) di Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis (10/10/2019). 

Dua rekan Heru, yakni Rajsy Aparta Gustio (21) pengangguran, dan Mei Lingga (26) juga pengangguran turut diamankan. 

Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa mengatakan, tiga orang yang diamankan ini. Karena terlibat langsung dalam peredaran barang haram itu. 

Zulfa menjelaskan, otak pelaku peredaran narkoba ini adalah inisial E yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru. 

Oleh E, ia langsung berkoordinasi dengan Heru. Kemudian, tersangka pertama ini mengajak kedua tersangka lainnya. 

''Tersangka Heru mengakui, ia diperintahkan napi inisial E dari dalam Lapas,'' terang Zulfa. 

Aksi ini, diakui Heru sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dengan iming-iming diberi upah beragam, untuk semua jenis narkoba. 

''Untuk keterangan Heru, ia disuruh napi akan kami dalami. Untuk mengetahui apakah itu, hanya alibi tersangka,'' ungkap Zulfa. 

Sedangkan untuk, perkembangan adanya tiga perempuan yang turut diamankan. Zulfa mengatakan, mereka hanya ditetapkan sebagai saksi. Karena keterlibatannya tidak terbukti. 

''Hal ini dikuat kan dengan hasil tes urin yang negatif,'' jelas Zulfa. 

Pengungkapan ini, sebut Zulfa, berawal dari informasi masyarakat yang resah peredaran narkoba di lingkungan nya. 

Setelah dipastikan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledah kontrakan Heru. Didalam kontrakan itu, petugas menemukan enam orang. 

Masing-masing mereka adalah, Heru Septianri, Rasy Aparta Gustio dan Mei Lingga yang akhirnya ditetapkan tersangka. 

Tiga orang lainnya, Siska (21) oknum Mahasiswi UIR Fak Fisipol, dan Desi (24) bekerja sebagai SPG serta Dini Andeli (21)  merupakan oknum Mahasiswi di Persada Bunda Fak Managemen. 

Dari upaya penggeledahan, Zulfa menyebutkan, narkoba itu disita sari dalam koper Polo warna Pink. 

Narkoba yang ditemukan itu antara lain, inek 5393 butir, 100 papan pil Happy Five dengan total seribu butir dan Sabu 1,021 gram. 

Barang bukti lainnya, satu unit mobil BM 1609 TC dan dua unit timbangan digital yang digunakan menimbang sabu. 

Zulfa yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997.

''Untuk keterangan Heru yang menyebutkan sabu didapat dari Napi dalam Lapas akan kita kembangkan lebih lanjut,'' tutup Zulfa.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index