Berkas Perkara PT SSS Dilimpahkan Polisi ke Jaksa 

Berkas Perkara PT SSS Dilimpahkan Polisi ke Jaksa 
Kepolisian menyerahkan berkas ke Kejaksaan.(celotehriau./Yudi Waldi yang i

CELOTEH RIAU.COM---Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menyerahkan berkas PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Berkas itu kemarin diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya akan diteliti dalam waktu 7 hari.

Penyerahan berkas yang biasa disebut tahap I ini diserahkan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Senin (14/10/2019) di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

Berkas itu langsung diterima Sofyan Selle, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Riau. 

Berkas itu diperkirakan berjumlah ribuan halaman dan terdiri dari dua bundel besar dokumen. 

Fibri menyebutkan, dokumen pertama merupakan untuk tersangka PT SSS, yang diwakili Direktur Utama inisial EH. Sedangkan untuk berkas tersangka perorangan adalah OAH merupakan Estate Manager.

''Berkas nya terpisah atau split. Ada dua bundel besar. Untuk tersangka korporasi dan perorangan,'' ujar AKBP Fibri.

Fibri mengaku optimis proses penelaahan berkas nya akan berjalan lancar. Karena sejak awal penanganan nya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa Riau itu. Dengan turut mengajak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke lokasi kebakaran di areal konsesi perusahaan yang berada di Kabupaten Pelalawan. 

''Sebelumnya antara kita dan Kejaksaan telah berkomitmen menyelesaikan kasus ini,'' sebut dia.

Menanggapi proses tahap I ini, Sofyan Selle selaku Aspidum Kejati Riau membenarkan, ada dua berkas perkara yang diterima pihaknya dari penyidik Polda Riau.

''Ada dua berkas, yang satu nya atas nama korporasi, satu perorangan,'' kata Sofyan Selle.

Diakui Sofyan Selle, proses penelaahan berkas ini memiliki waktu 7 hari. Kemudian Jaksa Peneliti akan menentukan sikap.

''Berkas yang masuk akan kita teliti dalam waktu 7 hari, untuk memastikan berkas perkara itu lengkap atau tidak secara formil dan materil. Jika berkas telah rampung, maka akan diterbitkan P21,'' kata Sofyan. 

Sebelumnya, PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. 

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas. 

Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Dirut PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi. 

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan Estate Manager PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa dan ditahan bpada Senin (7/10) malam kemarin.

Dalam menangani perkara ini, pihak kepolisian menggunakan dua pola. Pola pertama, yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

Sejumlah berkas turut disita polisi, diantaranya  NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index