Merujuk Permenhub, Dishub Pekanbaru Pastikan Operasional Angkutan Umum Keluar-Masuk Pekanbaru Dihentikan Sementara

Merujuk Permenhub, Dishub Pekanbaru Pastikan Operasional Angkutan Umum Keluar-Masuk Pekanbaru Dihentikan Sementara
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat melakukan pengecekan terhadap angkutan umum yang keluar masuk di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan operasional angkutan umum sementara dihentikan. Penghentian sementara ini berlaku untuk moda angkutan umum yang masuk maupun keluar Kota Pekanbaru.

“Tidak hanya moda angkutan darat, tapi juga udara dan laut yang mengangkut penumpang umum keluar masuk Kota Pekanbaru dihentikan untuk sementara waktu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (5/5/2020).

Yuliarso menerangkan, kebijakan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona. 

“Tujuannya sesuai dengan arahan bapak Presiden tidak ada lagi yang mudik, dan tetap ditempat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya. 

Yuliarso menambahkan, kebijakan yang di berlakukan di Kota Pekanbaru hanya berlaku pada angkutan umum.

“Kalau untuk bandara masih melayani pengiriman kargo, kebutuhan medis, dan hal penting lainnya yang dikecualikan. Untuk terminal dan pelabuhan sudah dimulai 24 April kemarin, sementara untuk bandara sudah efektif mulai hari ini tidak melayani penumpang,” pungkasnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index