Pengusaha Angkutan Diminta Taati Permenhub 25 Tahun 2020, Dishub Pekanbaru Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Pengusaha Angkutan Diminta Taati Permenhub 25 Tahun 2020, Dishub Pekanbaru Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso saat meninjau cek poin diperbatasan arah pintu masuk Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Pengusaha angkutan diminta untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso.

Yuliarso menerangkan, Permenhub tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020. Untuk itu, Yuliarso berharap tidak ada angkutan yang melanggar Permenhub tersebut.

“Pasti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai aturan berlaku,” tutur Yuliarso.

Masih dikatakan Yuliarso, selain sanksi hukum pihaknya juga akan memberikan sanksi lainnya. Seperti sanksi putar balik kendaraan.

“Walaupun ada sanksinya, kita masih menemukan angkutan yang tidak mematuhi Permenhub 25 Tahun 2020,” sambungnya.

Yuliarso menerangkan, kebijakan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Tujuannya sesuai dengan arahan bapak Presiden tidak ada lagi yang mudik, dan tetap ditempat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya. 

Yuliarso menambahkan, kebijakan yang di berlakukan di Kota Pekanbaru hanya berlaku pada angkutan umum.

“Kalau untuk bandara masih melayani pengiriman kargo, kebutuhan medis, dan hal penting lainnya yang dikecualikan. Untuk terminal dan pelabuhan sudah dimulai 24 April kemarin, sementara untuk bandara sudah efektif mulai hari ini tidak melayani penumpang,” pungkasnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index