Masuki Fase New Normal, M Jamil: Kita Tunggu Arahan Kemenpan-RB untuk Membuka Mal Pelayanan Publik Pekanbaru

Masuki Fase New Normal, M Jamil: Kita Tunggu Arahan Kemenpan-RB untuk Membuka Mal Pelayanan Publik Pekanbaru
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat meninjau MPP Pekanbaru bersama Kepala DPM-PTSP, Muhammad Jamil.

PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akan membuka kembali pelayanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini dilakukan karena saat ini Kota Pekanbaru sudah memasuki fase New Normal.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan selambat-lambatnya layanan PTSP akan dibuka pada 4 Juni 2020 atau setelah keluar arahan dari Kemenpan-RB.

"Kita tunggu arahan Kemenpan RB, setelah 4 Juni 2020 mungkin kita sudah buka dan nanti kita akan beritahukan kepada tenan yang bergabung di MPP,” kata Jamil.

Dikatakan Jamil, DPM-PTSP Pekanbaru telah menutup pelayanan tatap muka ini sejak April lalu. Selama periode itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan pelayanan daring (online).

Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait jam layanan hingga protokol kesehatan.

"Kita akan lihat aturan baru. Tetapi kalau memang tidak ada pembatasan jam, kita berlakukan seperti biasa. Kalau memang diatur harus ada pembatasan jam, tidak apa-apa, kita atur," jelas Jamil.

Dari sisi protokol kesehatan, Jamil memastikan pelayanan di MPP Pekanbaru akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan cek suhu tubuh sebelum masuk gedung, serta menjaga jarak.

Sebelumnya, DPM-PTSP Kota Pekanbaru menutup sementara layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 13 April 2020.

Sementara ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun nonperizinan kepada DPM-PTSP akan dilayani secara online lewat perizinan.pekanbaru.go.id.

 

Sejak pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, animo masyarakat dan pelaku usaha yang mengurus berbagai perizinan dan non perizinan secara online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru masih tinggi. DPM-PTSP Pekanbaru sudah menerima sebanyak 1.100 permohonan perizinan.

"Setiap hari, lebih dari 50 permohonan perizinan yang masuk," tambah Jamil.

Pengajuan permohonan perizinan via online ini dapat diakses warga dan pelaku usaha melalui laman perizinan.pekanbaru.go.id.

Sementara khusus untuk pelayanan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, tetap diberikan DPM-PTSP di tenan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hanya saja, para pengurus izin mesti membawa berkas asli dan mengambil nomor antrian online melalui situs mpp.pekanbaru.go.id.

Masih kata Jamil, pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan via online itu sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Walikota Pekanbaru sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

"Untuk itu kita harapkan perhatian dan kerjasama semua pihak, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus dan pelayanan secara maksimal di MPP bisa kita berikan lagi seperti biasa," tutupnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index