BPKAD Kota Pekanbaru Bersama KPPN dan KPP Pratama Tampan Tandatangani BAR Penyetoran Pajak-pajak Pusat

BPKAD Kota Pekanbaru Bersama KPPN dan KPP Pratama Tampan Tandatangani BAR Penyetoran Pajak-pajak Pusat
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru Khairil Indra dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tampan Sony Sujati.

CELOTEH RIAU - Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pelanbaru telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester I tahun 2020.

Penandatanganan BAR berlangsung di aula BPKAD Jalan Jenderal Sudirman dilakukan oleh Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru Khairil Indra dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tampan Sony Sujati, Jumat 24 Juli 2020.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Menteri Keuangan Nomir 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.

BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).

Rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN dalam rangka memastikan penyetoran pajak pusat yang telah dipungut/dipotong oleh BUD/Kuasa BUD telah diterima di Kas Negara. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN, melakukan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.

Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan tepat waktu sebelum batas akhir yaitu 24 Juli 2020. Hal itu dapat terlaksana karena adanya kerja sama dan kinerja yang baik antara KPPN Pekanbaru, KPP Pratama Tampan dengan Pemko Pekanbaru.

Kepala KPPN Pekanbaru, Khairil Indra  mengatakan bahwa dalam proses pra rekonsiliasi pajak bersama dengan Pemko dan KPP, telah dilakukan upaya untuk merekonsiliasi informasi pajak khususnya berdasarkan NTPN.

“Proses tersebut tidak selamanya menghasilkan data yang sama, terhadap perbedaan data yang ditemukan agar dibuat penjelasan atas perbedaan tersebut,” ujarnya.

Khairil Indra berharap komunikasi dan sinergi yang baik antara KPPN, KPP Pratama Tampan dan Pemerintah Kota Pekanbaru terus ditingkatkan seiring pentingnya BAR ini sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Bagi hasil (DBH) pajak bagi daerah.

Sebagai wakil Pemerintah Daerah, BPKAD Kota Pekanbaru berkewajiban menyiapkan data dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai dengan kertas kerja rekonsiliasi selama masa periode Januari sampai dengan Juni 2020.

Selanjutnya KPP Pratama Tampan menggunakan data kertas kerja dari BKAD Pekanbaru untuk menguji materi rill perpajakan atau besaran nominal belanja dengan besaran pajak yang disetorkan ke kas Negara. Kemudian pihak KPPN akan memverifikasi BPN yang tertuang dalam kertas kerja tersebut dalam aplikasi OMSPAN.

Acara penandatanganan BAR yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat/pegawai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, antar peserta acara menerapkan phisycal distancing, setiap peserta menggunakan masker serta tidak lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah acara. 

Berita Lainnya

Index