Disaksikan Tiga Tersangka, Polres Bengkalis Musnahkan 14,5 Kg Sabu 

Disaksikan Tiga Tersangka, Polres Bengkalis Musnahkan 14,5 Kg Sabu 
Polres Bengkalis saat mengelar konpers pemusnahan 14,5 kg sabu di halaman Mapolres Bengkalis.(adisan/celotehriau.com)

CELOTEH RIAU - Kepolisian resort Polres Bengkalis musnahkan sebanyak 14,5 Kg atau sekitar 13.601,48 gram sabu, dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Rabu (5/8/2020).

Jumlah 14,5 kg sabu ini didapat saat tim Sus Satnarkoba Polres Bengkalis  saat meringkus  tiga orang tersangka tditepi Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu pada 11 Juli 2020 lalu  pukul 17.00 WIB.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 14,5 kg.Ini merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkoba," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (5/8/2020).

Kata Kapolres, narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan kedalam air,  setelah ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pada saat pemusnahan barang bukti sabu itu pihak kepolisian menghadirkan tiga orang tersangka diantaranya Arnalis alias Alis Bin Alm Samiun, M. Syafaat Abdul Fatah alias Acap Bin Mugino, Desti Susanto alias Eci Bin Katimon.

Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK, Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra serta tamu undangan lainnya.

"Pemusnahan ini, sesuai dengan  undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 91 ayat (2). Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2020 /SPKT / RIAU / RES-BKS / RES Narkoba tgl 11 Juli 2020,"pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index