Polda Musnahkan Tangkapan Selama Agustus 

Polda Musnahkan Tangkapan Selama Agustus 

CELOTEH RIAU--Direktorat Narkoba Polda Riau, melakukan pemusnahan tangkapan selama bulan Agustus, Kamis (27/8/2020).

Dimana, selama bulan Agustus di 2020 ini, 43 Kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi berhasil disita.

''Beberapa bagian barang bukti itu merupakan dari tiga kasus besar yang diungkap selama bulan Agustus ini,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman.

Kasua pertama sebut Suhirman, diungkap pada Selasa (4/8/2020) lalu di Dumai. Dengan barang bukti 9 kilogram sabu, yang diduga merupakan asal Malaysia. 

''Saat itu pelakunya IH berhasil kabur,'' sebut Suhirman.

Dalam sindikat ini, IH sebut Suhirman berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan sabu yang dikirim dari Malaysia yang menggunakan kapal.

''Setelah pengembangan selama tiga minggu, IH yang sembunyi dirumah saudaranya dalat kita tangkap, Selasa (25/8/2020) di kawasan Kabupaten Inhil,'' sebut Suhirman.

Saat interogasi, IH kepada petugas mengakui sebagai kurir dan penjaga gudang, dan diupah Rp20 juta.

Selain itu, IH juga mengakui ia yang ditugaskan mengambil barang dari kapal. Selanjutnya, diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dijemput. 

Untuk mengelabui petugas, IH menyimpan barang bukti yang disimpannya di kebun belakang rumah mertuanya. 

Sedangkan, kasus kedua diungkap, di hari Ahad (9/8/2020) lalu. Dari tangan ED pelaku, tim mengamankan 20 kilogram sabu.

Lokasi penangkapan dilakukan dii perbatasan Bengkalis dan Dumai. ''Barang itu juga berasal dari Malaysia,'' jelas Suhirman.

Saat penangkapan dari dua tas yang diamankan. Petugas mengamankan 10 kilogram sabu. 

''Sabu itu sebelumnya disimpan di Kota Dumai,'' terang Suhirman.

Oleh yang menyuruh, ED yang berperan sebagai becak darat dan kurir antar provinsi ini dijanjikan diberikan 1 kilogram sabu oleh pengendalinya. 

''ED diminta berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta dan terbang ke Pekanbaru. Setelah turun dari pesawat langsung naik taksi bandara menuju tempat yang dijanjikan untuk transaksi yaitu di tempat cucian mobil yang ada di Kota Pekanbaru,'' sebut Suhirman.

Sementara itu, saat hendak meringkus atasannya. Target mengetahui, sehingga dapat kabur.

''Oleh pengendali nya, ED dijanjikan akan diberikan Rp300 juta,'' kata Suhirman.

Kemudian, kasus ketiga Sabtu (22/8/2020) lalu di daerah Bengkalis. Peran dari tersangka sendiri langsung membawa sabu 10 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi dari negeri Malaysia.

Namun, saat penangkapan di timur pulau Sumatera saat ingin melakukan penangkapan, dua orang tersangka kabur menggunakan speedboat.

''Tetapi tim berhasil mengamankan tersangka inisial RB. Saat itu barang bukti masih belum ditemukan,'' katanya.

Selanjutnya, setelah RB di interogasi. Keesokan harinya tim berhasil menemukan barang bukti yang telah diamankan oleh KD.

''KD diamankan membawa sabu menggunakan 2 tas yang mana tas. Dalam tas pertama berisi 8 bungkus sabu dan 1 tas lagi berisi 2 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang dimana jika ditotalkan 10 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi,'' terang Suhirman.

Kesimpulannya, dari 3 kasus besar yang kita ungkap, tiganya memiliki jaringan yang berbeda. Dari 1 kasus ini ada kurir jaringan internasional. 

''Semua kasus ini diamankan 7 tersangka dengan total barang bukti narkotika yaitu 43 Kilogram sabu dan 21.000 butir pil ekstasi,'' tutup Suhirman.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index