Menolak Diajak Ho Ho Hi Hi, Janda Asal Langgam Dicekik Hingga Tewas di Kamar Hotel 

Menolak Diajak Ho Ho Hi Hi, Janda Asal Langgam Dicekik Hingga Tewas di Kamar Hotel 

CELOTEHRIAU--Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menguak kasus pembunuhan terhadap HL (45), janda muda warga Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang ditemukan tewas setengah bugil, di kamar 102 Hotel Sepupu Satria Pekanbaru, Senin (14/9/2020) lalu.

Tersangkanya adalah seorang pedagang ikan sungai keliling, Zaipul Andri alias Saiful (45), warga Buluh Cina, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan intim.
 
“Pelaku berinisial Zaipul Andri alias Saiful (45), warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Bainar dan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, tersangka diketahui melalui olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV. Begitu mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mencari keberadaan dan menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengenal korban baru seminggu melalu sosial media WeChat dan mengajak korban janjian ketemu. Namun saat sampai di hotel, korban HL menolak untuk melayani tersangka.

Penolakan tersebut membuat tersangka sakit hati dan membunuh korban. “Motifnya sakit hati dengan korban. Dari pemeriksaan sementara yang kita dalami, dipicu karena korban tidak berkenan melayani tersangka, keduanya juga baru saling kenal,” ungkapnya.

Pelaku kemudian menindih dan mencekik leher korban. “Di dalam kamar hotel, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kondom merk Sutera, hanpdhone nokia, aqua, kaleng susu merk Bear Brand, baju dan tas korban, serta barang bukti lainnya terkait kasus ini,” jelas Nandang.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas dalam kondisi setengah bugil di kamar 102 Hotel Sepupu Satria Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (14/9). Diduga korban meninggal karena sakit.

Penemuan mayat berinisial HL (45), warga asal Langgam, itu pertama kali diketahui Iqbal (25), salah seorang petugas hotel yang melakukan pengecekan dikarena sudah melebihi waktu check out.

Namun, saat petugas hotel mengetuk pintu kamar, korban tidak memberikan respons. Petugas hotel lalu membuka pintu kamar tidak terkunci.


Ketika pintu kamar dibuka, Iqbal mendapati korban sudah tidak bernyawa dalam kondisi tubuh telungkup di atas kasur dengan pakaian bagian bawah terbuka.

Mendapati korban tak bernyawa, pihak hotel langsung menghubungi Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan resepsionis, korban datang bersama teman prianya dalam keadaan mabuk menggunakan taksi dari sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Tapi saat kejadian, pria tersebut sudah tidak ada di kamar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara 15 tahun.  

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index