Pola Kemitraan Kehutanan Tak Dikabulkan , Ketua Koperasi Selodang Digoyang Badai Rayuan Kemewahan Koperasi Luar

Pola Kemitraan Kehutanan Tak Dikabulkan , Ketua Koperasi Selodang Digoyang Badai Rayuan Kemewahan Koperasi Luar
Ilustrasi

CELOTEHRIAU--Masyarakat Desa Selodang dan Desa Sepinang Barat,  Kecamatan Sungai Mandau,  Kabupaten Siak kecewa aspirasi tuntutan pola kerjasama kemitraan kehutanan yang disuarakan belum juga dikabulkan.

Sementara  pihak koperasi luar yang merasa di atas angin menguasai pola kemitraan kehutanan di Selodang dan Sepinang Barat.Seakan mendapat restu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berupaya membujuk Ketua Koperasi Selodang Sepinang Barat, Amran dengan berbagai cara. Cara-cara seperti ini dikhawatirkan Amran dan masyarakat berpotensi meresahkan masyarakat.

Amran, yang dikonfirmasi langsung via telepon mengungkapkan, dirinya diiming-imingi oleh seseorang yang berinisial R. Bahwa mereka dari sebuah koperasi yang direstui DLHK Provinsi Riau.

Pria berinisial R ini, kata Amran mencoba dengan berbagai cara.Yakni memberikan dengan  sejumlah materi yang menggiurkan. Meski dengan cara lembut namun dinilai ada unsur paksaan. Bahkan nekat dengan menyerahkan sebuah amplop yang belum diketahui apa isinya.

"Tujuannya agar Amran dan anggota koperasi Selodang Sepinang Barat mendukung keberadaan Koperasi (B) yang jauh dari lokasi kawasan wilayah masyarakat Koperasi Selodang,” ungkap Amran.

Namun, Amran bersama masyarakat Koperasi Selodang Sepinang Barat tak akan bergeming, masih terus menuntut pola kerjasama kemitraan kehutanan.

"Kami tak mau dirongrong untuk memberikan dukungan keberadaan koperasi B,  di tengah hamparan wilayah masyarakat Selodang Sepinang Barat, " tegas Amran yang diamini beberapa warga anggota koperasi Selodang.

Awal Kekecewaan bermula ketika DLHK Riau memberi lampu hijau kepada koperasi luar,  dan mengabaikan tuntutan masyarakat setempat yang merupakan  penggagas atas pola kerjasama kemitraan kehutanan. Langkah DLHK Riau ini mendapat penolakan masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan kepada KPhp Tahura Minas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Provinsi Riau, Gubernur  Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Koperasi  yang diajukan,  adalah gabungan  dari Kampung Selodang Kecamatan Mandau dan Kampung Sepinang Barat Kecamatan  Tualang.

Proposal usulan kemitraan kehutanan ini, sejatinya sudah diajukan dua bulan lalu.  Namun  tidak ada respon  dari dinas terkait.

Seharusnya sesuai Perda  mengingat peraturan daerah Provinsi Riau, secara  administrasi jangka waktu 14 hari sudah ada jawaban dari  Danang selaku Kepala Bidang Pemanfaatan dan Perencanaan, Tapi hingga kini tidak bisa memberikan informasi dan tidak ada respon sama sekali.

Sejatinya Kepala UPT KPHP Tahura Minas harus  tanggap dan memihak dan memfasilitasi masyarakat dan turun ke lapangan, sehingga mengetahui keberadaan masyarakat anggota koperasi SPs.

Sayang, lhingga saat ini Kepala UPT KPHP Tahura Minas  Ir Setyo Widodo tidak pernah turun ke lokasi lapangan dan sehingga tidak mengetahui masyarakat sekitar lokasi tersebutt.

Selaku Ketua Koperasi  SPs Amran,  sudah sering mendatangi Dinas Kehutanan, namun belum ada jawaban yang pasti. Padahal,  ketika  areal ini sering terjadi kebakaran, masyarakat sekitar yang pertama datang memadamkannya, bukan masyarakat dari daerah lain.

Hal senada juga disampaikan Penghulu Selodang dan Penghulu Sepinang Barat bahwa Koperasi SPs saat ini sedang mengajukan kemitraan kehutanan sesuai Peraturan Nomor P.49/setjen/kum/Menlhk/2017 yang diutamakan dari sekitar kawasan hutan dan orang lokal. Bahkan Koperasi Sps sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

“Kami menduga ada usulan dari koperasi dari luar daerah, kami harap kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau bijak mengambil langkah untuk menghindari konflik sosial nantinya,” jelasnya.

Saat ini ia juga sudah koordinasi kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau agar bisa memfasilitasi permasalahan ini demi terjaganya kearifan lokal yang selama ini terjaga.

Dimana sebelumnya areal usulan kemitraan ini adalah kawasan hutan produksi sesuai Sk kehutanan tahun 2016 dan dikenankan PIPPIB.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index